Kalteng, PH KRIMSUS: Dalam tututan orasinya di depan KANTOR DEPARTEMEN DALAM DALAM NEGRI dan dilanjutkan orasi didepan Mabes POLRI kemarin kamis 26 januari 2017. Terkait dgan harapan dan program presiden JOKO WIDODO melalui depdagri agar revolusi mental khususnya dikalangan aparatur negara yg merupakan barometer serta multi talenta bagi masyarakat betul2 di tegakkan "jgan cuman di jadikan slogan sebagai bahan pencitraan tpi bagaimna hal itu betul- betul di tegakan. Demikian salah satu tuntutan yang di utarakan oleh tokoh2 masyarakat katingan juga sebagai koordinator orasi Bapak Drs. MENTENG ASMIN. Sebagai negara yang punya jati diri dan menjujung tinggi supremasi hukum maka hendaknya para penegak hukum harus bertindak tegas serta profesional jangan tajam keatas tumpul kebawah tapi harus di tindak tegas sesuai degan aturan hukum dan perundangan yang berlaku di NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, demikian tambah Bapa MENTENG.
Ada 4 poin yg menjadi tututannya ratusan Perwakilan masyarakat DAYAK yang tergabung dalam AMKB (Aliansi Masyarakat Katingan Bersatu) yang berasal dari kabupaten Katingan, Propinsi Kalimantan tengah baik di depan Kantor Departemen Dalam Negri maupun yang dilanjutkan ke depan MABES POPLRI adalah sebagai berikut: (1) ALIANSI MASYARAKAT KATINGAN BERSATU (AMKB) mendesak KAPOLRI agar menindak lanjuti laporan AMKB nomor 7/AMKB/I/2017. Tertanggal 23 januari 2017. (2) Aliansi masyarakat katingan bersatu (AMKB) mendesak bapak kapolri, Jendral TITO KARNAVIAN Agar kasus perbuatan tercela ( asusila) yang dilakukan oleh bupati katingan, AHMAD YANTENGLI, SE. Ditangani secara serius dan profesional dengan segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan tindak pidana bupati katingan AHMAD YANTENGLI.SE. dan farida yeni sebagai istri perwira polisi serta di tuntut kepada KAPOLRI dan KAPOLDA kalteng agar dapat menjerat bupati katingan. AHMAD YANTENGLI .SE. Dengan pasal 279 KUHP sesuai petunjuk jaksa pada kejaksaan tinggi propinsi Kalimantan Tengah karna berdasarkan vidio pemberitaan kompas petang yang dapat di akses di youtube degan judul "terbongkar". Bupati Katingan mengaku DUDA saat nikah sirih.
Maka pasal 279 KUHP menjadi sangat relevan untuk di terap ( memenuhi unsur).
(3) ALiansi Masyarakat katingan bersatu (AMKB) Mendesak bapak KAPOLRI dan KAPOLDA JAWA BARAT. Agar baik bersama sama maupun sendiri sendiri wajib segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan bupati katingan, degan pasal 264 dan 378 KUHP, karna berdasarkan vidio di youtube dgan judul "terbongkar" yg mengaku duda pada saat nikah sirii. Maka pasal itu sangat relevan untuk di terapkan.
(4) Aliansi Masyarakat Katingan Bersatu (AMKB) Sebagai bagian dari masyarakat REPUBLIK INDONESIA menegaskan agar tuntutan ini segera ditindak lanjuti. Jika tuntutan ini tidak di tindak lanjuti maka AMKB akan kembali melakukan aksi dgan jumblah masa yang lebih besar lagi di Mabes Polri hingga ke istana presiden. Maklumat tuntan ini dibacakan langsung oleh koordinatoor orasi. Orasi ini berlangsung damai dan tidak anarkis sampai perwakilan masa orasi AMKB bisa duterima dan diperbolehkan masuk ke kantor DEPDAGRI melui kabag hukum. Hal ini juga disambut dan direspon positif di kantor mabes polri melalui kabid humas. Dan kedua lembaga ini berjanji menelusuri dan minindaklanjuti tuntan masa AMKB sesuai hukum dan perundang undangan yang berlaku. @Epdi.c.