Magelang , PH-Krimsus : Pembangunan Peningkatan Bendungan D.I. Karang Talun yang terletak di Desa Karang Talun , Kec.Ngluar , Kab.Magelang dibawah naungan BBWS SERAYU OPAK JOGYAKARTA Sumber dana APBN Th 2016 melalui Lelang Terbuka atau Tender yang dimenangkan oleh PT. ARENA REKA BUANA dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 8.491.690.000,00 menurut dugaan kami Banyak kejanggalan mulai dari tahapan Lelang melalui Tender sampai Pengerjaan nya, Berdasarkan hasil Investigasi LSM PASKAL dan Wartawan Media Pelopor Hukum & Krimsus dilokasi Proyek tersebut pada tahun 2015 pemerintah juga mengucurkan dana untuk Pembangunan Peningkatan D.I.Karang Talun dan dimenangkan oleh PT yang sama menurut informasi dari Nara Sumber yang enggan disebutkan nama nya mengatakan " Pekerjaan tersebut sudah dikondisikan mas terkait pemenang lelang nya sebab mulai tahun 2015 dan 2016 pemenang nya tetap itu-itu aja kalau mas gak percaya silahkan mas pantau sendiri untuk tahun 2017 sudah hampir dipastikan pemenang nya adalah PT.ARENA REKA BUANA " ucap nya.
Berdasarkan hasil informasi dari Nara Sumber yang enggan disebutkan nama nya maka SEKJEND LSM PASKAL dan Media Pelopor Hukum & Krimsus mengajukan surat Konfirmasi dan Klarifikasi yang ditujukan kepada PPK Irigasi dan Rawa II terkait temuan serta chek and reechek dilokasi proyek dengan surat No.259/AN-PASKAL/KONF/XII-2016 dan dengan adanya surat konfirmasi tersebut pihak PPK menghubungi SEKJEND LSM PASKAL untuk datang ke kantor nya dan setelah mengadakan pertemuan di ruang PPK Irigasi dan Rawa II mereka menyampaikan sama kita bahwa Pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan RAB dan Spesifikasi namun pihak Direksi Pelaksana Tekhnik yaitu Bapak Heri Prasetiyo belum menjelaskan pada kami terkait masalah hasil Pekerjaan PT.ARENA REKA BUANA yang tahun 2015 sebab dilokasi proyek kita kesulitan untuk membedakan mana pekerjaan yang baru dan mana pekerjaan yang tahun 2015.
Sedangkan terkait masalah pemenang Tender mereka menyatakan Bahwa PT.ARENA REKA BUANA sudah teruji terkait pekerjaan tersebut apalagi PT tersebut penawaran nya terendah, namun setelah ditanya terkait keterlambatan pekerjaan tersebut PPK menjawab bahwa sudah mengajukan surat perpanjangan ke pusat dan dikabulkan sampai batas akhir tgl 31 Desember 2016, namun setelah kami tanya terkait masalah keterlambatan apakah pihak rekanan dikenakan klaim Denda pihak PPK menyatakan tidak ada Denda, dan setelah ditanyakan terkait masalah pekerjaan tersebut apakah sudah bisa selesai dengan 100% mereka menjawab bahwa pekerjaan tersebut hanya bisa selesai 90% sedangkan yang 10% anggaran nya sudah dikembalikan pada Kas Negara dengan ada nya penjelasan tersebut SEKJEND LSM PASKAL HERU mengatakan pada wartawan Pelopor " Perlu digaris bawahi mas kata nya PT tersebut sudah teruji terkait pekerjaan nya tapi kenapa mereka tidak bisa mengerjakan pekerjaan tersebut sampai 100% padahal sudah dikasih waktu perpanjangan jadi kita pantau saja kalau sampai tahun 2017 pemenang tender pekerjaan D.I.Karang Talun masih PT yang sama maka sudah jelas-jelas ada pengondisian mas."
Maka dengan adanya Dugaan Kongkalikong antara pihak PPK Irigasi dan Rawa II dengan pihak Rekanan Kontraktor kami berharap kepada instansi pemerintahan baik Kementerian PUPRA serta penegak Hukum Aparatur Negara baik KPK , KEJAGUNG , KAJATI SEMARANG , KAPOLDA JATENG untuk segera mengambil tindakan dan apabila memang terbukti maka kami berharap untuk segera di Proses sesuai Hukum yang berlaku***team
Posting Komentar