JAKARTA – Tugas
Polri mendorong dan membangun iklim/kemudahan berinvestasi bukan hanya
menjaga keamanan supaya investor tidak takut, tetapi juga memastikan
perlakuan hukum yang benar bagi semua pihak yang berurusan dengan
Polisi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Hafid Tohir, dan anggota
Komisi XI DPR Komisi XI Heri Gunawan, di Jakarta Kamis (23/6). “Sangat
berbahaya jika Polisi merekayasa masalah perdata menjadi perkara pidana,
apalagi bagi investor asing,” kata keduanya.
Hafid Tohir mengatakan, mendorong investasi bukan hanya dengan
menyiapkan regulasi dan infrastruktur, tetapi juga jaminan perlakuan
hukum yang benar. Maka membangun iklim kemudahan investasi juga
merupakan tugas Polri.
Kedua anggota Dewan minta menanggapi kesewenangan yang dialami Cedrus
Investments Ltd, yang meminjamkan uang kepada Harun Abidin dengan agunan
saham PT Cakra Mineral Tbk. Tidak mampu mengembalikan pinjaman, Harun
justru mengadukan Cedrus ke Mabes Polri.
Tanpa
pernah memanggil Cedrus (terlapor), Polri membekukan saham yang menjadi
agunan, Polri membuat surat pembekuan kepada Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI). Perkembangan kasus menjadi penyidikan, hanya diketahui
Cedrus dari berita media massa.
Heri
Gunawan mengungkapkan, untuk meningkatkan iklim investasi Indonesia
yang kini baru peringkat 109, bukan perkara mudah. Supaya pertumbuhan
ekonomi bisa di atas 7%, maka investasi harus minimum 37% dari Produk
Domestik Bruto (PDB).
“Pertanyaan
kita, kalau Polri tidak berhati-hati menangani perkara perdata yang
direkayasa menjadi pidana, apakah akan membuat investor asing menjadi
takut atau bagaimana? Jangan sampai Polri merasa tidak ada kaitan dengan
iklim investasi,” kata Heri.
Beragam
pendapat tentang kasus ini telah muncul. Ketua Indonesia Police Watch
(IPW) Neta Pane mengatakan, tindakan Bareskrim Mabes Polri yang tanpa
pernah memanggil terlapor namun sudah membekukan agunan, sungguh
merupakan presmanisme.
Anggota
Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, apabila seluruh nasabah
perbankan di Indonesia mengadukan kredur dan Polisi membekukan seluruh
agunan yang ada, maka sistem perbankan perbankan nasional akan hancur.
Staf Khusus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Gideon
Ketaren, mengingatkan Polri agar menyadari harapan pemerintah dan
Presiden Jokowi meningkatkan kemudahan investasi Indonesia dari 109
menjadi 40 pada tahun 2017.
Heri Gunawan mengatakan, supaya dukungan dari aparat penegak hukum bisa
optimum membangun iklim berinvestasi, sudah jelas, bukan hanya
bagaimana menata paket-paket deregulasi yang hingga kini sudah 12 paket,
tetapi juga menajamkan kesadaran Polri.
“Seberapa banyak deregulasi bisa gagal kalau penegakan hukum
kacau-balau. Pemerintah, Presiden Jokowi dan Kapolri mendatang, harus
menyadari hal ini,” pungkas heri Gunawan. (yy)
Harun
Abidin, pengusaha asal Medan yang meminjam uang dari Cedrus Investments
Ltd. Tidak sanggup membayar utang, Harun malah mengadukan Cedrus ke
Polisi dan membekukan agunan saham CKRA. (Dok)
Posting Komentar