Mojokerto – PH Krimsus: Telah terjadi pencabulan anak di bawah umur yang di lakukan oleh seorang PNS DKP Kab. Mojokerto bernama Hadi Ichwan terhadap korban yang berinisial ADC yang masih duduk di bangku SD salah satu sekolah negeri di Kab.Mojokerto, terkait kejadian tersebut banyak menimbulkan ketidak wajaran baik di pihak aparat desa maupun di tingkat kepolisian sebab hal tersebut sudah menyangkut terkait masalah proses hukum pidana sedangkan pihak tersangka masih bebas berkeliaran. Menurut hasil investigasi wartawan kami di lapangan banyak sekali ditemukan Hal-hal yang menyimpang dari ketentuan hukum, mulai dari proses laporan tingkat desa sampai laporan ke tingkat kepolisian sehingga dapat merugikan pihak keluarga korban.
Berdasarkan pengaduan dari orang tua korban kepada kami bahwa dia ditakut-takuti atau di intimidasi oleh Rt yang berinisial Ss dan Rw yang berinisial Nh Desa Kedung Maling Santren bahwa kalau perkara ini dilanjut dia akan dilaporkan terkait penelantaran anak secara logika ini sudah bukan tindakan seorang pemerintahan Desa sebab sudah jelas-jelas bahwa Hadi Ichwan bersalah tapi masih juga dilindungi, aneh nya ibu korban diajak ke kantor polsek Sooko untuk bikin laporan tapi karena terkait masalah kasus pencabulan anak dan KDRT masih dibawah naungan Polres maka sama Polsek diarahkan untuk laporan di Kanit PPA Polres Mojokerto, setelah pihak keluarga korban sampai di Polres kebetulan disana ditemui oleh anggota penyidik yang nama nya Vita namun di polres bukan nya dibikinkan surat LP tapi masih diarahkan untuk mediasi dulu di Desa sebab menurut keterangan dari ibu korban Vita menyampaikan bahwa untuk bikin laporan terkait masalah kasus pencabulan harus ada bukti dan saksi padahal sudah jelas-jelas pelaku sudah mengakui tentang perbuatan nya serta korban juga sudah menyampaikan bahwa dia sudah di cabuli oleh pelaku kenapa pihak polres tidak langsung mengambil tindakan untuk Visum korban nya, atau apakah dari pihak korban karena berasal dari keluarga tidak mampu sehingga mereka tidak perlu dilindungi oleh Hukum, dari situlah ibu korban beserta korban di ajak kentor desa untuk bikin surat pernyataan damai karena ibu korban merasa takut sama ancaman Rt dan Rw beliau bersedia untuk tanda tangan diatas kertas pernyataan tersebut dan untuk sementara disuruh tinggal di gresik.
Dengan adanya kejadian seperti itu kami berusaha untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait kejadiaan tersebut kepada Kanit PPA IPDA Sri Mulyani, SH. Namun jawaban beliau bahwa kasus tersebut sudah selesai dan di damaikan di desa sebab untuk urusan seperti itu bukan hanya kepolisian saja yang bisa menyelesaikan tp selama Desa masih bisa menyelesaikan tetap bisa selesai sebab di desa ada tiga pilar baru kalau di Desa tidak bisa menyelesaikan nanti kita yang nangani, Heran nya kasus pencabulan anak di bawah umur yang sudah merusak masa depan serta trauma bagi anak tersebut proses hukum nya Cuma seperti itu apakah ini yang di namakan keadilan atau dikernakan pihak korban dari keluarga miskin jadi di kesamping kan, kami berharap bagi semua Aparatur Negara mohon kalau menangani suatu kasus jangan pilih-pilih baik itu orang kaya maupun orang miskin kalau memang salah harus diambil tindakan tegas sesuai aturan undang-undang yang berlaku.**Us
Posting Komentar