JAKARTA –
Membangun iklim/kemudahan berinvestasi adalah kerja tim termasuk Polri,
di mana kekuatan bersama ditentukan rantai terlemah. Kalau ada yang
tidak mendukung, maka iklim berinvestasi di Indonesia sulit naik atau
bahkan anjlok.
“Setiap kali Presiden Jokowi ke luar negeri, selalu bertemu investor
asing, supaya modal masuk dan iklim berinvestasi kita naik,” kata Gideon
Ketaren, Staf Khusus Bidang Politik Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) di Jakarta Rabu (22/6).
Gideon mengatakan, sungguh disayangkan jika masih ada yang secara
sengaja dan sadar melemahkan/memperburuk iklim berinvestasi, padahal
Kepala Negara sudah berusaha keras menata birokrasi agar sesuai dengan
harapan investor.
Keseluruhan debirokratisasi dan pemangkasan waktu pengurusan ijin
investasi di BKPM, dimaksudkan meningkatkan kemudahan investasi.
“Sayangnya, kalau ada hal buruk selalu menyebar dengan cepat, hal baik
belum tentu menyebar,” katanya.
Gideon diminta menanggapi pengalaman Cedrus Investments Ltd, sebagai
kreditur yang diadukan nasabah (debitur) Harun Abidin ke Bareskrim Mabes
Polri, November 2015. Tanpa pernah memanggil Cedrus, Polisi membekukan
agunan.
Sebelumnya,
Neta S Pane, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menyesalkan tindakan
Polisi yang membekukan agunan tanpa mendengar keterangan terlapor, hanya
berdasarkan laporan Harun Abidin secara sepihak.
Anggota DPR Komisi III Sufmi Dasco Ahmad, juga kecewa atas perlakuan
Polri yang tidak netral. “Kalau debitur di Indonesia mengadukan kreditur
dan minta agunan dibekukan, maka sistem perbankan Indonesia akan ambruk
total. Saya mau tanya, apakah Polisi menyadari implikasi ini?” ujar
Sufmi Dasco.
Gideon
mengatakan, peringkat kemudahan berinvestasi di Indonesia yang kini
masih di peringkat 109, dan merupakan rangking terendah di ASEAN (di
luar Myanmar), tahun 2017 mendatang diharapkan menjadi 40.
“Tetapi sokongan dari sisi penegakan hukum (law enforcement)
sangat dominan, sehingga perlakuan Polri sangat mempengaruhi peringkat
berinvestasi. Jangankan perlakuan terhadap investor asing, kepada warga
sendiri pun berpengaruh.”
Maka BKPM mengharapkan aparat penegak hukum bekerja baik, supaya
urusan-urusan perdata jangan justru ditangani secara pidana. “Jangan
sampai pihak terlapor belum pernah dimintai keterangan, namun sudah
membuat kesimpulan,” katanya. (dd)
Foto:
Harun Abidin, yang mempinjam sejumlah uang dari Cedrus Investments Ltd
namun tidak pernah mengembalikan, malah mengadukan Cedrus dan membekukan
agunan. (Dok)
Posting Komentar