Harun Abidin, pengusaha Medan yang meminjam sejumlah uang dari Cedrus Investments, tetapi balik melaporkan Cedrus dan membekukan saham yang menjadi agunan |
JAKARTA, Polri
harus berwawasan luas dengan menyadari bahwa tugas membangun
iklim/kemudahan investasi juga menjadi beban Korps Bayangkara. Maka
penanganan terhadap investor asing, harus benar-benar sesuai hukum.
“Kalau Polri memperlakuan investor asing secara semena-mena, tingkat
kemudahan investasi di Indonesia akan merosot,” tegas Sufmi Dasco Ahmad,
anggota DPR Komisi III, kepada wartawan di Jakarta Selasa (21/6).
Sufmi
Dasco mengungkapkan, pihaknya memperoleh keluhan masyarakat, Polri
berlaku semena-mena, membekukan saham yang menjadi agunan, hanya atas
dasar laporan debitur, tanpa pernah mendengar keterangan kreditur.
“Kalau semua nasabah bank (debitur) di Indonesia ini mengadukan
kreditur dan minta agar agunan dibekukan, maka sistem perbankan
Indonesia akan ambruk total. Saya mau tanya, apakah Polisi menyadari
implikasi ini?” ujar Sufmi Dasco.
Sebelumnya, Neta S Pane, Ketua Indonesia
Police Watch (IPW) juga menyesalkan tindakan Polisi yang membekukan
agunan, hanya berdasarkan laporan Harun Abidin yang meminjam sejumlah
uang dari Cedrus Investments Ltd, dengan agunan saham CKRA.
“Peringkat kemudahan investasi kita sekarang hanya 109. Presiden Jokowi
ingin tahun 2017 peringkat kemudahan investasi kita sudah di rangking
40. Tetapi kalau Polri tidak menyadari perannya, hampir pasti kita gagal
ke urutan 40,” tandasnya.
Sufmi Dasco meminta Polri segera membereskan masalah Cedrus Investments
Ltd, supaya investor asing jangan menjadi takut datang ke Indonesia,
dan lebih takut lagi jika berurusan dengan kepolisian.
“Harus
dibuktikan, berurusan dengan Polri justru jalan paling aman. Maka
jangan terjadi lagi seperti yang dialami Cedrus, seakan-akan tidak ada
hukum, di mana Cedrus belum pernah dipanggil tetapi agunan sudah
dibekukan,” katanya.
Harun Abidin mengadukan Cedrus akhir 2015, diketahui Cedrus dari
pemberitaan media massa. Januari 2016, Mabes Polri membekukan saham CKRA
yang menjadi agunan. Hal ini, juga hanya diketahui Cedrus dari berita
media.
Februari 2016 Cedrus kemudian secara proaktif mendatangani Bareskrim
Mabes Polri, menanyakan, apa salah Cedrus sehingga agunan dibekukan,
bahkan Country Manager Cedrus ditetapkan sebagai tersangka.
Atas
pertanyaan Cedrus, Mabes Polri tidak memberikan jawaban tuntas dan
tetap tidak meminta keterangan pihak Cedrus. Bahkan ketika Cedrus hendak
memberi sejumlah dokumen, hanya dijawab tunggu saja.
“Supaya
pihak asing jangan takut menggalang dana investasi ke Indonesia, Polri
hendaknya segera menyelesaikan masalah Cedrus sesuai hukum. Tidak perlu
malu mengoreksi kebijakan masa lalu yang salah,” pungkasnya. (dd)
Posting Komentar