Kebumen , PH-Krimsus : Banyak nya anggaran yang di gelontorkan oleh Pemerintah Indonesia dengan tujuan membangun beberapa infrastruktur demi kemakmuran dan kemaslahatan rakyat indonesia banyak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti yang terjadi di kabupaten Kebumen yaitu Pembangunan Penyedia Air Baku Keburejo Tahap III Melalui Tender yang dimenangkan oleh PT.KARYA SEPAKAT KITA dengan Nilai kontrak sebesar Rp.54.389.564.000,00 anggaran tersebut menurut kami sangatlah besar sekali dan seharus pihak rekanan harus mengerjakan proyek tersebut mengutamakan mutu , kualitas dan Kuantitas namun kenyataan nya tidak demikian.
Berdasarkan hasil Investigasi LSM PASKAL dan wartawan Pelopor Hukum & Krimsus dilapangan banyak ditemukan kejanggalan terkait masalah pekerjaan tersebut yaitu ada pasangan Chek Valve yang Sping dan Closed Prevent Back Flow mengalami Kebocoran serta banyak Baut yang tidak terpasang dan menggunakan mesin Genset merk ALTENATOR STANMFORD yang menurut dugaan kami buatan cina padahal biasa nya untuk anggaran yang sebesar itu menggunanakan mesin Genset Buatan Inggris, selain itu banyak kami temukan Pipa yang belum terpasang sehingga dengan adanya temuan tersebut Sekjend LSM PASKAL dan Media Pelopor Hukum & Krimsus melayangkan surat konfirmasi dan Klarifikasi kepada PPK PAB ( Penyedia Air Baku ) Serayu Opak pada tanggal 9 Januari 2017 namun karena surat konfirmasi tersebut belum ada respon dari PPK PAB maka Wartawan Pelopor Hukum & Krimsus menghubungi PPK melalui contak person nya menanyakan terkait surat konfirmasi tersebut dan yang bersangkutan menjawab bahwa terkait pasangan Chek Valve yang bocor masih dalam masa pemeliharaan dan akan segera diganti dengan ada nya jawaban dari PPK PAB seperti itu Sekjend LSM PASKAL Heru Pristyanto ,SE. Berucap " bayangkan mas kalau setiap PPK mempunyai stetment seperti itu bisa rugi besar negara ini sebab sudah pasti pihak kontraktor akan mengerjakan proyek asal jadi karena lemah nya pengawasan dan pemantaun dari instansi yang bersangkutan hal ini tidak boleh di biyarkan sebab ini sudah jelas-jelas ada unsur kesengajaan dan Pembiyaran dari pihak PPK atau jangan-jangan pihak PPK ada main sama pihak rekanan kontraktor tersebut"
Maka berdasarkan temuan diatas kami berharap pihak penegak hukum atau aparatur negara baik KPK, Kejagung , Kajati serta Mabes Polri untuk segera turun kelapangan memeriksa pekerjaan tersebut dan apabila ada unsur kesalahan atau pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi mohon segera di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku***team
Posting Komentar