Kalteng, PH – Krimsus: Kemana Masyarakat harus minta perlindungan Hukum jika lembaga yang seharusnya menjadi pilar dan simbol pengayom, pelayan serta pelindung bagi masyarakat telah sirna dari ke profosionalismenya terhadap tugas fungsi dan kewenangannya, sebagai abdi Negara yang aktif, apa yang harusnya kita lakukan ?.... kepada siapakah lagi kita harus mengadu……?
Sudah Nasib dirundung malang, begitulah nasib naas yang dialami oleh saudara ILWIS dan istri serta anak-anaknya warga di jalan Sangkurun. No. 01. RT. 009, kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kejadian itu terjadi di kota Palangkaraya tepatanya di jalan Dulin kandang III, disaat niat baik serta rasa rindu, kangen anak kepada orang tua, menantu kepada mertuanya, cucu kepada eyang atau kakeknya mendapat perlakuan sangat tidak manusiawi oleh orang yang tidak mereka kenal dalam perjalanan pulang dari tempat ortu mereka yang kebetulan tidak terlalu jauh dari TKP.
Pada hari jum'at tanggal 14 oktober 2016. Tepatnya dijalan Dulin Kandang III (Bundaran). Sekitar pukul 17.30 wib Telah terjadi perbuatan tidak mengenakan, terjadi pemukulan, pengeroyokan, pengrusakan, pengancaman pembunuhan berencana, perbuatan brutal, anarkis, yang dilakukan preman- preman tidak jelas, yang intinya mau membunuh saudara ILWIS, istri dan anak-anaknya. Akibat perbuatan tersebut yang bersangkutan menderita terkena pecahan kaca mobil yang dipukul para gerombolan preman, mobil mengalami rusak berat, anak istrinya mengalami trauma berat yang mendalam, yang sampai saat ini pun mereka sekeluarga masih mengalami depresi berat dan merasa dihantui rasa takut dari kejadian tsb.
Berdasarkan ivestigasi tim PH Krimsus langsung kelapangan, dan bukti fakta yang ada serta keterangan saksi saksi yang berada di TKP di lengkapi dengan barang bukti dari perbuatan anarkis dan premanisme yang berupa pengrusakan pengancaman pembunuhan berencana dan berjemaah tersebut, kami membenarkan kejadian tersebut benar terjadi.
Perbuatan tersebut telah diadukan ke POLDA KALTENG ke bagian SENTRA PELAYANAN PENGADUAN TERPADU (SPKT). Yang penanganannya ibarat pepatah panas panas tahi ayam saja tidak di tangani serius oleh anggota POLDA kalteng yg bekerja sama dgan POLRES KOTA PALANGKARAYA, Terbukti sampai pihak korban mengadukan permasalahan ini kepada Devisi Investigasi PELOPOR HUKUM & KRIMSUS tidak ada upaya sama sekali tindakan tegas para pengayom pelindung serta pelayan masyarakat ini untuk kebenaran dan keadilan. Dan lebih ironis lagi orang yang berbuat anarkis tadi bebas berkeliaran tanpa ada rasa takut dan perasaan bersalah mereka terhadap hukum dan korban. Bahkan berdasarkan penelusuran tim PH & Krimsus di Duga adanya indikasi keterlibatan oknum POLDA, POLRES kota serta istansi tertentu yang terlibat dan melindungi perbuatan melawan hukum tsb yang nota benenya membuat pelaku terkesan kebal hukum. Kami dari media Pelopor Hukum & Krimsus menyayangkan betapa lamban dan mandulnya respon dari para penegak hukum dilingkungan polda kalteng yang dampak dari pembiaran ini bisa menciptakan konflik balas dendam dan suasana jadi tidak kondusif khusus dibumi tambun bungai yang kita cintai ini.
Maka atas dasar inilah kami dari media Pelopor Hukum & Krimsus sesuai dengan surat kuasa pendampingan penuh ini kami menyampaikan kepada bapak Kapolri dan jajaranya di Mabes Polri agar bisa memberikan teguran dan penelitian terhadap oknum-oknum yang bertugas khususnya dilingkungan POLDA KALTENG dan Polres Kota agar bekerja profesional Sesuai tugas fungsi dan kewenangan Polisi sebagai pelayan,pengayom, pelindung masyarakat. Serta bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat dalam mafia kasus. Sanksinya jangan cuma mutasi saja Tapi dengan pemecatan dan penjarakan oknum yang terlibat biar ada efek jera kepada oknum petugas yang lainnya. Dan ini dilakukan tanpa harus pandang bulu tanpa memandang pangkat di daerah manapun di NKRI ini. @ EPDI C.
Posting Komentar