Breaking News :
Home » » Proyek Instalasi Serat Optik Diduga Belum Berizin

Proyek Instalasi Serat Optik Diduga Belum Berizin

Written By media pelopor lidik krimsus on Jumat, 28 Oktober 2016 | 18.30

Sidoarjo, PH-Krimsus : Penggalian badan jalan untuk menanam kabel serat optik [FO] di wilayah Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, tepatnya di sisi timur dan barat kantor Polsek Wonoayu diduga belum memiliki legalitas perizinan dan berpotensi merusak fasilitas umum. Penggalian yang dilakukan seperti lazimnya pasti terlebih dulu menghancurkan bahu jalan atau trotoar dan saluran irigasi. Apalagi instalasi serat optik ini memerlukan kedalaman tertentu yang lebih dari satu meter. Oleh karena itu, setiap proyek seperti ini harus memiliki legalitas perizinan yang didapat melalui berbagai studi kelayakan.  

Pantauan di lokasi proyek pada Sabtu (22/10), proyek ini tengah berjalan. Wawancara yang dilakukan kepada salah seorang pekerja proyek menjelaskan galian tersebut dilakukan untuk Penanaman kabel FO yang rencananya akan ditanam melintang jalan hingga ke wilayah Krian. Saat awak media hendak menanyakan siapa dan dimana kantor pengawas atau kontraktor proyek tersebut, pekerja tersebut malah tidak mengetahuinya. Ia hanya sempat menjelaskan bahwa pengawas proyek tersebut adalah seorang pendatang dan sementara kontrak rumah di sekitar wilayah penggalian tersebut. "Kalau kantornya enggak tau mas, saya baru kok ikut kerja PT. M A MKM ini, setahu saya orang yang ngurusi pekerjaan ini dia kontrak di sana mas," ucap pria pekerja proyek tersebut sembari menunjuk lokasi rumah yang dikontrak. 

Salah satu lembaga masyarakat sipil yang mengawasi proyek tersebut, LSM Paskal Jawa Timur, mengecam adanya galian yang tidak memiliki izin. Sebab hal tersebut telah melanggar hukum dan ketentuan undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. "Jika benar galian tersebut tidak memiliki izin, sebagaimana diatur dalam UU 38 Tahun 2004, pasal 27, pasal 12 dan pasal 63 tentang pembinaan jalan oleh pemerintah kabupaten/kota, maka harus dilakukan pengawasan dan sanksi hukum bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut," ujar Udin dari LSM Paskal. 

Lanjutnya, pemerintah harus tegas, berani menjalankan dan menerapkan undang-undang, agar tercipta ketertiban. Apalagi, tindakan pengurasakan jalan merupakan tindak pidana yang diatur dalam beberapa ketentuan undang-undang. Bukan hanya kali ini saja, namun beberapa tahun terakhir ini berbagai proyek, terutama proyek pembangunan di Sidoarjo mendapat sorotan. Berbagai aspek terkait transparansi dan pengawasan menjadi dua hal yang yang paling sering dikeluhkan masyarakat. /NurM

Share this post :

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia