Breaking News :
Home » » Polda Jatim Bongkar Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen

Polda Jatim Bongkar Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen

Written By media pelopor lidik krimsus on Sabtu, 29 Oktober 2016 | 19.37

Surabaya, PH-Krimsus : Satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimum Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pemalsuan dokumen dengan tersangka AKA (lk) selaku direktur PT Surya Pembangunan Indonesia (PT. SPI) Sidoarjo. 

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, Cecep Ibrahim mengatakan kasus bermula saat para korban tergiur dengan harga rumah yang ditawarkan oleh PT SPI melalui internet dan brosur. Promosi tersebut menjelaskan bahwa ada perumahan murah yaitu perum Grand Paradise di Medokan Ayu Rungkut Surabaya. "Harga yang ditawarkan pun bervariasi sesuai type rumah, sekitar 200 juta rupiah untuk tipe 36," jelas AKBP Cecep Ibrahim, Rabu (26/10). Selanjutnya para korban menghubungi marketing, kemudian para korban di ajak ke lokasi oleh marketing. Setelah terjadi kesepakatan untuk membeli rumah Grand Paradise maka para korban oleh pihak marketing di minta uang tanda jadi. 

Sesuai yang dijanjikan PT SPI selaku developer menjanjikan perumahan akan jadi pada Maret 2016 dan pada bulan Januari 2017 akan ada penyerahan kunci rumah. Namun sampai bulan Juli 2016 di lokasi perumahan tidak ada kegiatan pekerjaan dan pada pertengahan bulan Juli 2016 para korban datang ke kantor pemasaran. Namun kantor pemasaran tersebut kosong dan tidak ada aktifitas serta nomor marketing tidak bisa di hubungi. Para korban yang sudah termakan janji PT SPI langsung merasa ditipu.  "Sembilan korban akhirnya melapor atas kasusnya, sepanjang bulan Agustus di Mapolda Jatim," sambung Cecep. 

Cecep melanjutkan, jumlah korban 63 orang. Diantara itu 14 korban tersebar di berbagai tempat telah melaporkan PT SPI ke Polda Jatim 9 korban, Polrestabes Surabaya 2 korban dan Polresta Sidoarjo 12 korban dengan total kerugian mencapai kurang lebih 10 Milyar Rupiah. Berdasar laporan tersebut, Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Ditreskrimum Subdit I Kamneg berhasil mengamankan AKA dan akan dijerat pasal berlapis, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 226 KUHP dan atau 263 KUHP. 

Beberapa barang bukti diantaranya IJB a/n Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari, kwitansi, surat pemesanan rumah, surat pernyataan kesepakatan pemesanan rumah, brosur dan denah lokasi perum Grand Paradise, surat kuasa dari notaris dan PPAT Dyah Nuswantari Ekapsari, serta bukti setor bank yang digunakan pelaku menjerat para korban. "Pesan kepada masyarakat dikemudian hari apabila membeli properti untuk melakukan cek betul PT dan yang sediakan apa yang ditawarkan sesuai dengan harga atau tidak," pungkasnya. /NurM

Share this post :

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia