Breaking News :
Home » » Terjadi Lagi Penipuan Bermodus Gandakan Uang

Terjadi Lagi Penipuan Bermodus Gandakan Uang

Written By media pelopor lidik krimsus on Sabtu, 29 Oktober 2016 | 19.43

Surabaya, PH-Krimsus : Belum selesai kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, kembali membongkar kasus dugaan penipuan menggandakan uang dengan modus yang hampir sama.  Penipuan dengan modus penyebaran SMS dan mengaku seorang Gus dari Pondok Pesantren (Ponpes) Sidiqiyah Ploso, Jombang dibongkar anggota Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim. Dua otak penipuan, Rofik alias H Imam Subakir alias Gus Imam, 38, asal Kayangan, Kecamatan Diwek, Jombang dan Joko Irianto alias H Yusuf Anwar alias Gus Yusuf, 51, warga Wangkal, Kecamatan Kepuh, Jombang ditangkap di Terminal Jombang. "Ada tiga tersangka. Namun satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran," ucap Kompol IJK. Swastika, Kepala Unit II Hardabanta Ditreskrimum Polda Jatim. 

Penangkapan yang dilakukan oleh Kanit Subdit II, Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol IJK Swastika tersebut berdasarkan atas laporan Bachriyansah dan H Zain Alkim asal Banjarmasin. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 miliar. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan serangkaian barang bukti foto kopi nazegel kantor pos, 6 lembar foto kopi rekening koran, foto tersangka Imam Subakir, foto tersangka Yusuf Anwar, 9 transkrip SMS, 2 lembar kartu ATM dan beberapa lembar print out rekening BNI. Modus yang dilakukan tersangka yakni menyebar SMS pada sejumlah nomor ponsel. 
Kebetulan SMS yang dikirimkan tersangka Imam Subakir masuk ke ponsel korban Bachriyansah dan H Zain Alkim. 
 Karena penasaran dengan iming-iming uang bisa berlipat ganda, Bachriansyah lalu menghubungi Gus Imam. Dari pembicaraan yang ada, tersangka pada Februari 2015 mengajak ketemu korban dan disepakati di Terminal Jombang. 

Ketika pertemuan berlangsung, tersangka Yusuf Anwar alias Gus Yusuf yang mengaku santri tersangka Imam menunjukkan sebuah rekening BCA berisi uang Rp 720 miliar. Korban yang dibikin penasaran tersangka lantas menawari, apakah mau uangnya digandakan. Setelah korban tertarik, tersangka mengajukan beberapa syarat. Pertama, tersangka harus membayar Rp 25 juta untuk membeli kambing untuk selamatan. Setelah itu, korban dimintai uang lagi Rp 200 juta untuk kepentingan fakir miskin. "Alasan tersangka untuk membeli kambing dan infak anak yatim sebagai bagian ritual penggandaan," ujar Kanit I Subdit Hardabangtah Kompol Ketut Swastika dihadapan awak media. Terakhir, kata Swastika, pada 1 Juli 2015 tersangka minta dikirim uang lagi dan dikirim uang dollar AS 113.000 atau Rp 1,5 miliar. Kalau korban mau mengirim uang, maka uangnya nyaris jadi dan uang korban menjadi Rp 100 miliar. Korban untuk membuktikan itu, disuruh membuka rekening BRI. "Karena setelah menyerahkan uang yang terakhir sebanyak US113.000 dan pada saat itu tersangka berjanji akan memberikan uang Rp 100 miliar pada korban, Lalu tersangka menyuruh korban membuka rekening BRI untuk menerima hasil uang yang akan diritualkan menjadi berlipat-lipat. Akhirnya korban percaya dan menyerahkan uang sesuai keinginan tersangka secara bertahap dengan total Rp 2.681.000.000," ungkap Ketut Suwastika. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. /NurM

Share this post :

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia