Kalimantan Selatan, PHK: Tanah Bumbu sehingga Dadari peruntukan erah dirupadagikan. Berdasarkan hasil Tim Media Investigasi Pelopor Hukum & Krimsus dilapangan dan data – data yang ada pada kami, serta dihimpun dari berbagai sumber diketahui terdapat beberapa temuan pemeriksaan pada Dinas Tata Bangunan dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014, dengan keterangan sebagai berikut ;
Pemungutan Retribusi Persampahan pada Dinas Tata Bangunan dan Kebersihan tidak sesuai Peraturan Daerah sehingga Daerah dirugikan sebesar Rp. 382.260.000.00
Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tahun Anggaran 2014 menyajikan anggaran retribusi pelayanan persampahan / kebersihan sebesar Rp. 312.807.000.00 dengan realisasi sebesar Rp. 385.564.500,00 atau sebesar 123,26% dari anggaran. Retribusi pelayanan sampah/kebersihan adalah retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh perintah daerah. Sedangkan objek retribusi meliputi :
a. Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya menuju lokasi pembuangan sementara.
b. Pengangkutan sampah dari sumber pembuangan sementara kelokasi pembuangan akhir sampah.
c. Penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen berupa surat tanda setoran dan rekap daftar wajib pajak retribusi pelayanan persampahan/kebersihan diketahui bahwa terdapat beberapa wajib retribusi yang pembayarannya tidak sesuai dengan tarif yang ada dalam peraturan daerah.
No.
|
Golongan Retribusi |
Tarif Perda (Rp) | Tarif Dikenakan (Rp) | Jumlah Wajib Retribusi | Selisih (Rp) |
1. 2. 3. | Toko Hotel Industri Kecil | 50.000,00 150.000,00 200.000,00 | 10.000,00 75.000,00 150.000,00 | 792 1 2 | 31.680.000,00 75.000,00 100.000,00 |
Selisih Pengenaan Retribusi Perbulan | 31.855.000,00 |
Dari tabel diatas diketahui terdapat selisih pengenaan retribusi dalam 1 bulan sebesar Rp. 31.855.000.00 sehingga dalam 1 tahun terdapat selisih sebesar Rp. 382.260.000.00 ( 12 x Rp. 31.855.000.00).
Sehingga kondisi tersebut Mengakibatkan :
-Berpotensi kehilangan Penerimaan dari retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp. 382.260.000.00,-
Sampai dengan berita ini diturunkan Kepala Dinas Tata Bangunan dan Kebersihan Tanah Bumbu tidak pernah merespon dan memberikan keterangan, walaupun sudah diberikan jeda waktu dan hak jawab, sehingga ada kesan mereka kebal hukum. (Tim Media Investigasi Nasional Pelopor Hukum & Krimsus).
Posting Komentar