Breaking News :
Home » » RSUD Ulin Banjarmasin Di Duga Selewengkan Biaya Rawat Inap Pihak Ketiga

RSUD Ulin Banjarmasin Di Duga Selewengkan Biaya Rawat Inap Pihak Ketiga

Written By media pelopor lidik krimsus on Sabtu, 25 Juni 2016 | 12.26

Kalimantan Selatan, PHK : Pelayanan terhadap kesehatan publik merupakan kewajiban dan keharusan untuk dilaksanakan, begitu pula halnya bekerjasama dengan pihak ketiga, berdasarkan pantauan Tim Media Investigasi  Nasional Pelopor Hukum & Krimsus dilapangan yang kami dapatkan dari berbagai sumber diketahui, terdapat beberapa temuan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Provinsi Kalimantan Selatan tahun Anggaran 2014. Saldo piutang pihak ketiga pada RSUD ULIN per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 392.150.722.00 berpotensi tidak tertagih dan terindikasi merugikan Daerah antara lain sebagai berikut :

 

a.       Piutang pada 21 perusahaan senilai Rp. 246.191.912.00 berpotensi tidak tertagih dikarenakan alamat perusahaan sulit ditemukan atau perusahaan tersebut telah pailit.

b.      Piutang pada PT.J senilain Rp. 145.958.810.00 yang merupakan hasil Verifikasi Administrasi serta selisih biaya pengobatan dan perawatan Akumulasi sampai dengan tahun 2009.

 

1.         Dari hasil penelusuran Tim Investigasi lebih lanjut di ketahui beberapa hal sebagai berikut :

 

a.       Pelayanan tetap diberikan tanpa adanya perjanjian tertulis

 

Pelayanan terhadap pasien tetap diberikan meskipun perjanjian kerjasama telah kadaluarsa, atau tidak berlaku lagi terhadap 12 Perusahaan yang tidak memiliki Perjanjian Kerjasama dengan Rumah Sakit ULIN atau Perjanjian telah kadaluarsa atau masih dalam proses. Diketahui RSUD ULIN tetap memberikan pelayanan sampai dengan tahun anggaran (TA) 2014 meskipun terhadap perusahaan yang belum melunasi Piutang pada tahun-tahun sebelumnya dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Provider / Perusahaan

Saldo Piutang

Status Perjanjian

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

PT. ABSK

PT. AI

DISNAKERTRANS

PT. J

PT. MG

PT. PPN

PT. PDAM Intan Banjar

PT. SGM

PT. S.TBK

PT. TM

WNL

BSAP

14.036.275.00

13.697.302.00

53.697.742.00

158.215.547.00

227.843.211.00

131.824.936.00

14.400.414.00

34.810.765.00

41.920.560.00

3.868.095.00

24.221.469.00

4.060.045.00

Tidak ada PKS

Tidak ada PKS

Dalam Proses

Tidak ada PKS

PKS Kadaluarsa

Tidak ada PKS

Tidak ada PKS

Tidak ada PKS

Tidak ada PKS

Tidak ada PKS

Tidak ada PKS

Tidak ada PKS

 

b.      Denda atas piutang yang belum terbayar dan sangsi Pemutusan Kerjasama belum diterapkan.

 

Diketahui salah satu perjanjian kerjasama dengan pihak ke tiga (Perusahaan) memuat pasal pengenaan denda / sangsi penambahan 2% setiap bulan dari jumlah tagihan dan pemutusan kerjasama apabila telah tiga (3) kali melakukan keterlambatan pembayaran, namun dalam pelaksanaannya  ketentuan ini tidak dijalankan oleh pihak RSUD ULIN.

 

c.       RSUD ULIN tidak memiliki petugas khusus dalam penagihan utang Pihak Ketiga

 

Mekanisme Penagihan Piutang yang berjalan di RSUD ULIN diketahui selama ini dilakukan melalui surat atau mendatangi Perusahaan yang bersangkutan, adapun cara ini belum memperoleh hasil yang maksimal dan  penagihan piutang karena keterbatasan waktu dan tidak adanya Petugas khusus yang melakukan Penagihan Utang.

    

 

2.         Piutang Pasien Umum dengan jaminan pada Paviliun Aster RSUD ULIN senilai Rp. 775.840.244.00                (Tujuh ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh empat Rupiah) belum tertagih dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Tahun Piutang

Nilai Piutang

1.

2.

3.

4.

5.

6.

2007

2008

2009

2010

2011

2012

Rp. 125.510.643.00

Rp. 244.127.090.00

Rp.   20.412.948.00

Rp. 207.000.000.00

Rp. 118.675.128.06

Rp.   59.233.070.00

                     

Nilai Piutang pada tabel di atas diketahui dari pasien umum yang mendapatkan Jaminan dari pejabat Rumah Sakit atau pejabat pada Pemprov Kalimantan Selatan yang memegang jabatan pada saat itu.

 

 

 

Kondisi tersebut di atas disebabkan karena :

 

1.       Manajemen RSUD ULIN tidak memantau masa berlaku Perjanjian kerjasama dengan Pihak Ketiga (Perusahaan) dan tidak koensisten menerapkan Klausul denda/sangsi dalam Perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga.

2.       Subbag Mobdan RSUD ULIN kurang Intensif dalam melakukan Penagihan Piutang terhadap pihak ketiga.

3.       Tidak adanya kebijakan penghapusan Piutang pada BLUD.

 

Kondisi tersebut Mengakibatkan :

 

1.       Berpotensi kehilangan Pendapatan dari piutang Pihak Ketiga dan pasien Umum senilai Rp. 1.167.990.966.00.

2.       Sangsi denda piutang yang tidak dipungut oleh RSUD ULIN.

 

Saat Tim Media Investigasi Nasional Pelopor Hukum & Krimsus melakukan Audensi ke Pihak Rumah Sakit dalam hal ini ingin menemui langsung Direktur Rumah Sakit, namun yang bersangkutan tidak mau ditemui setelah Tim Investigasi menunggu beberapa lama namun diabaikan oleh pihak rumah sakit, sehingga ada kesan mau menghindar dan tidak mau di temui. Padahal dalam kode etik pemberitaan diperlukan Klarifikasi yang sangat penting untuk menghindari terjadinya pemberitaan sepihak (Trial By the press), karena  tidak ada etikat baik maka kami akan berkoordinasi langsung dengan Instansi terkait, dalam hal ini pihak Kejaksaan serta Kepolisian untuk bersama-sama dalam mempelajari kasus tersebut, sehingga bila ternyata terbukti, maka akan kita proses sesuai hukum yang berlaku. (Tim Media Investigasi Nasional Pelopor Hukum & Krimsus Kalsel).

Berita Bersambung...

Share this post :

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia