Kotim,Kalteng PLK: Polres Kotawaringin Timur mengerahkan personel gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satsabhara, Intel, Satlantas, dan Polsek Ketapang, melakukan penggrebekan kampung sarang pengedar narkoba, yang berada di Jalan DI Panjaitan, Kompleks Belakang Bioskop Golden, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (14/4/2016). Sebanyak 11 pengedar narkoba diringkus, dua diantaranya adalah perempuan, yang seorang di antaranya adalah bandar besar. Dari para tersangka yang berhasil diamankan "Ada sembilan laki-laki, dan dua perempuan. Mereka diciduk di sembilan rumah berbeda yang berada di kampung tersebut," jelas Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, S.H.,S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi, Kamis (14/4/2016). Dari tangan 11 orang tersangka tersebut, polisi mendapatkan sekitar 10 paket sabu seberat kurang lebih 17,57 gram, 3 unit timbangan digital, satu unit CCTV, dua buah televisi, dua buah laptop, tujuh unit telepon genggam, empat buah alat isap sabu, dan uang jutaan rupiah.
Penggerebekan kampung narkoba ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB. Personil gabungan Kepolisian Resor Kotawaringin Timur bersenjata lengkap langsung mendatangi sembilan rumah yang memang sudah menjadi target yang dijadikan tempat transaksi narkoba.
Satu persatu tersangka diborgol, dan dilakukan penggeledahan bersama dengan ketua RT setempat dan perwakilan dari kantor kelurahan di rumah masing masing tersangka. Bahkan salah satu pelaku pria yang berinisial A sempat kabur dari atap rumah ketika hendak ditangkap, namun dengan kesigapan para personil polres kotim membuat laki-laki tersebut diringkus pada saat bersembunyi di bawah kolong rumah.
Ke 11 tersangka itu tidak bisa mengelak lagi dengan adanya barang bukti yang ditemukan,Selanjutnya seluruh orang yang diamankan dibawa ke Mapolres Kotim beserta barang bukti dan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh personel Satresnarkoba Polres Kotim.
"Tempat ini memang sudah lama menjadi target operasi, namun baru kali ini kami melakukan penindakan, dan menemukan tersangkanya," ucap Kasat Narkoba. Saat ini ke-11 tersangka masih dilakukan penyidikan secara mendalam. Guna mengetahui apakah mereka semua pengedar, pemakai, atau hanya kebetulan berada di tempat tersebut. Sehingga polisi bisa menentukan siapa saja yang nantinya dapat dijadikan tersangka dan diancam dengan Pasal 112 junto Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.**( humas- RD)


Posting Komentar