Breaking News :
Home » » Polres Palangkaraya Ringkus Bandar Dagur

Polres Palangkaraya Ringkus Bandar Dagur

Written By media pelopor lidik krimsus on Kamis, 21 April 2016 | 14.56

Palangkaraya,Kalteng,PLK: Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga merupakan Bandar judi dadu gurak bernama Wahyudi(29) warga Jl.Kalimantan No. 29 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah.
Pelaku diringkus Petugas saat sedang bermain judi di bilangan komplek pasar besar Jl.Darmosugondo, sabtu (16/04/2016) pukul 15.30 WIB.
Dari tangan pelaku Petugas berhasil mengamankan 1 buah lapak dadu. 6 buah mata dadu, uang tunai sebesar 462 ribu rupiah, 1 buah piring dadu dalam kondisi pecah dan 1 buah handuk warna kuning. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah, selanjutnya pelaku beserta barang bukti segera diamankan di Mapolres Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. (bib humas-RD)

Share this post :

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia