Sidoarjo-PLK: H.M Rifai, SH dipastikan jadi tersangka dengan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 69 ayat 1dan 2 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sikdiknas. Status ini ditetapkan hari Senen 14 September 2015.
Dua alat bukti yaitu salinan ijazah yang telah dilegalisir dari KPU dan surat keterangan dari Universitas Yos Sudarso menyebutkan tidak pernah menerbitkan ijazah tersebut dan ditandatangani staff akademik Sokwaedin pada 20 April 2015 lengkap dengan stempel kampus. Pada kolom keterangan, nama Mohamad Rifai disebutkan Muhamad Rifai. Nomor induk mahasiswa (NIM) ditulis 97602230. Bantahan surat ini ditujukan untuk ijazah H.M Rifai, SH yang dipalsukan ketika pencalegan DPRD Sidoarjo 2014.
Tiga surat dokumen inilah yang menjadi bekal polisi menetapkan H.M Rifai sebagai tersangka atas pemalsuan dan penyalahgunaan ijazah palsu dengan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Yos Sudarso Surabaya. Penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H.M Rifai,SH sebagai tersangka saat mencalonkan diri pada pemilu legeslatif 2014.
"Ada 12 saksi yang kami mintai keterangan. Ada internal DPC Gerindra, Sekretaris Dewan, dua orang saksi ahli," ungkap Kasatreskrim AKP Ayup Diponegoro, Senin (14/9/2015). Keterangan kunci juga didapatkan penyidik dari Universitas Yos Sudarso Surabaya. Pasalnya, tertulis nama kampus itu sebagai sumber penerbit dokumen.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo ,Suhartono, SH, ketika dikonfirmasi tentang pemberkasan perkara ijazah palsu di ruang kerjanya "BAP masih belum lengkap atau masih P19" Ada apa ini? mengingat proses BAP dan pemberkasannya dimulai sejak bulan Mei 2015 di Polres.
Penggunaan gelar Sarjana Hukum yang dilakukan sejak tahun 2002 merupakan satu bentuk penipuan yang tendensius. " Saat itu tahun 2002 H.M Rifai masih menjabat sebagai Kades Sidodadi Kec. Taman telah menyalahgunakan wewenang dengan gelar Sarjana Hukum hingga memasuki pendaftaran caleg 2014 di KPUD Sidoarjo" ungkap Arief Nuryadin selaku Ketua Divisi Hukum & Advokasi LSM Government Watch. "Kenapa sampai saat ini baik Polres maupun Kejari tidak mampu keluarkan Sprinkap atas H.M Rifai, SH?" desak mantan aktifis buruh SBSI tingkat nasional dengan nada geram. Jangan beralasan BAP masih P19 saja? sambungnya
"Rifai ketika berangkat dari awal masuk partai itu sudah bermasalah, kasihan dia dan perlu dibantu untuk diluruskan" ujar Rahmatullah ,salah satu anggota dewan penasehat DPC Gerindra Sidoarjo ketika dimintai komentar wartawan PLK. Sekeliling Rifai itulah sumber masalah yang telah menjerumuskan lebih dalam, kini pihak ketiga banyak ikut bermain, sambungnya dengan nada agak sedih. "Disaat seperti ini, seharusnya divisi hukum DPC Gerindra memberi bantuan. Ada apa hal ini tidak terjadi?" tanya anggota Wanhat DPC Gerindra Sidoarjo.**Tim


Posting Komentar