Sidoarjo- PLK: Laporan hasil Audit BPK RI terhadap dana Banpol yang bersumber APBD 2012 Nomor 77.G/LHP/XVIII. JATIM/05/2013 uang sebesar Rp. 40.531.056 tertanggal 25 Oktober 2012 di terima di rekening Bank Jatim DPC Gerindra Sidoarjo Nomor 0262903141 dengan bukti pencairan dana SP2D Nomor A/02700/SP2D-LS/BTL/12005PPK/2012, ternyata diabaikan atau tidak tersentuh oleh penyidik Polres Sidoarjo. DPC Partai Gerindra telah menggunakan tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan BPK RI memiliki ruang lingkup yang terbatas dan menggunakan prosedur "reviu analisis". Oleh karena itu , kesimpulan BPK RI hanya atas pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD TA 2012. "Hasil Audit BPK RI bisa dijadikan bahan utama untuk disidik. Disisi lain, kalau sudah ada laporan resmi di SPK Polres Sidoarjo maka sudah selayaknya Sprinkap di keluarkan terlepas bahwa yang bersangkutan dari unsur masyarakat mana?" jelas Arief Nuryadin selaku Ketua Divisi Hukum & Advokasi LSM Government Wacth.
Berdasarkan laporan Handoko selaku Bendahara DPC Gerindra di Polres Sidoarjo No Laporan : STBLp/210/VII/2014/Jatim/Res/SDA pada Juli 2014 hingga saat ini tidak ada kelanjutan dan kepastian hukum. Dengan delik aduan pemalsuan tanda tangan selaku bendahara, tentunya akan berkembang pada ranah korupsi karena dasar hasil audit BPK RI telah dikeluarkan. AKBP Marjuki saat itu menjabat sebagai Kapolres telah digantikan oleh AKBP Anggoro Kartono. Kini Kapolres Sidoarjo di jabat AKBP Moh. Anwar.
Laporan di Polres itu di tujukan kepada HM. Rifai sebelum terjadinya pelantikan anggota DPRD Sidoarjo 2014. "Saya tidak paham tentang apa yang sedang dikerjakan oleh institusi kepolisian dengan bukti yang jelas dan telah dilegalisir di Pengadilan Negeri?" ungkap Handoko ketika dikonfirmasi lewat HP.
"Bukti-bukti laporan yang sudah dibendel sebagai laporan ke BPK RI untuk tahun 2012 dan 2013 sudah dilegalisir dan bukti-bukti bon, nota atau bentuk transaksi lainnya tidak valid karena tidak ada identitas toko atau belanja urusan apa? ungkap Handoko. Jelas tanda tangan saya ini dipalsukan atau direkayasa untuk memenuhi agenda lain, sambungnya dengan nada tanya besar.
Kasus itu mencuat bermula terjadi pengalihan pengurus pada 2012. Ketika itu, ketua DPC Gerindra Sidoarjo dijabat H. Fatkhurozi. Kala itu, ada pelimpahan dana Rp. 40.531.056 yang diterima Sekretaris DPC Gerindra Sidoarjo Bambang Pujianto. Begitu Banpol 2013 cair yang mengambil adalah Ketua DPC baru, H.M Rifai dan Bendahara III.
Dana Banpol yang bersumber dari dana pemerintah harus diambil ketua dan bendahara. Kenyataannya, pengambilan itu tidak dikoordinasikan dengan bendahara I dan II. Secara struktural bendahara I yang paling berhak membubuhkan tanda tangan penerimaan uang.
Diduga tanda tangan bendahara I dipalsu untuk kepentingan pencairan. Selama kepemimpinan Rifai, DPC Gerindra Sidoarjo sudah tiga kali mengambil dana Banpol totalnya sekitar Rp 120 juta.
Handoko membenarkan bahwa tanda tangannya dipalsukan untuk mengambil dana Banpol di bank. "Tidak tahu siapa yang melakukan, tetapi ada pelanggaran hukum," jelasnya. Ketua DPC Gerindra Sidoarjo H.M Rifai mengaku sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik. Semua yang ia ketahui terkait dugaan pemalsuan tanda tangan sudah disampaikan.
Di sisi lain
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan Kepala Desa Grogol, Kec. Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Sumaryo. Dia ditahan karena diduga korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) tahun 2013 silam. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, La Ode Muh. Nusrim SH mengatakan, penahanan terhadap Sumaryo dilakukan guna mempermudah penyidikan kasus tersebut. "akan ditahan dalam 20 hari ke depan atau bisa diperpanjang 20 hari hingga berkasnya bisa diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo."
Setelah dua kali kita periksa dan ditetapkan menjadi tersangka, akhirnya Sumaryo kita tahan di Lapas Delta. Ini untuk memudahkan penyidikan sehingga berkas perkara bisa secepatnya dirampungkan," kata Nusrim, Rabu (21/1/2015).
Nusrim mengatakan, Sumaryo dianggap melakukan tindak pidana korupsi dana PPIP. Saat itu ada dana sisa pekerjaan sebesar kurang lebih Rp 75 juta, namun dana tersebut diambil dari bendahara panitia, perbuatan tersebut dianggap penyidik menyalahi aturan main dana PPIP.
HM. Rifai, mantan kades Sidodadi Kecamatan Taman, mungkinkah akan bertemu sesama kades di Lapas Delta. Persoalan tetap sama dan berdasar hasil audit BPK RI. Prinsip sama tapi nilai kemplangnya beda.**Tim


Posting Komentar