Breaking News :
Home » » Rifai Koordinator Tanah Tambak 96 Ha Kedung Peluk – Sidoarjo

Rifai Koordinator Tanah Tambak 96 Ha Kedung Peluk – Sidoarjo

Written By media pelopor lidik krimsus on Jumat, 22 April 2016 | 20.34

Sidoarjo-PLK: Rifai Cs adalah murni petani tambak yang tidak berpolitik dan bukan sebagai Ketua DPC Gerindra Sidoarjo. Kebetulan nama sama tapi nasib berbeda. Ada yang perlu diluruskan terkait nama sama tersebut. "Sampai saat ini, saya tidak pernah kenal dan bertemu muka dengan H.M Rifai, SH selaku Ketua DPC Gerindra Sidoarjo" ungkapnya secara jelas dan gamblang kepada wartawan PLK ketika dikonfirmasi atas nama sama tersebut.

                "Saya ditunjuk sebagai koordinator oleh para pemilik dan ahli waris tanah tambak tahun 2006 dan perbaharui tahun 2010 yang telah dilegalisir di PN Sidoarjo" terang Rifai. Penunjukkan  sebagai coordinator itu tidak dibekali secarik kertas putusan hukum, sambung Rifai sambil mengenang pahit getirnya perjuangan.

Kendati putusan MA dibuat tanggal 18 Oktober 1994 tapi salinan putusan itu baru bisa diambil di PN Sidoarjo tanggal 27 Mei 2010. "Sudah 16 tahun putusan tetap MA itu baru bisa diambil, lelah rasanya mengikuti hukum di Indonesia ini" kata mantan manajer produksi PT Udang Tambak Agung.

                Hampir seluruh asset yang pernah dimiliki oleh Rifai sudah tergadai untuk biaya mengurai benang kusut di lembaga penegak hukum. "Walaupun secara hukum administrasi kami para pemilik dan ahli waris tanah tambak tersebut memegang tapi secara fisik yaitu tanah tambak tersebut dikuasai oleh pihak ketiga. Seperti tembok beton yang sulit untuk di dobrak" jelas rifai yang mempunyai nama singkat tanpa embel-embel. Saya sudah minta secara baik-baik dan kekeluargaan, tapi tidak dianggap, sambung Rifai yang hanya sampai kelas 5 di Sekolah Rakyat.

                Ketika itu, Kolonel (Pol) Samso selaku mantan Komandan Pusdik Brimob Porong Sidoarjo digugat oleh  (alm) Saleh Cs di PN Sidoarjo Kelas 1A pada tahun 1991 dimenangkan oleh (alm) Saleh Cs dengan Putusan PN No. 72/Pdt.G/1991/PN. Tidak terima atas kekalahan itu maka Samso naik banding dan Putusan PT No. 499/Pdt/1992/PT tetap dimenangkan oleh (alm) Saleh Cs. Dan langkah terakhir, banding di tingkat MA, akhirnya Putusan Mahkamah Agung No. 3475 K/PDT/1993 tetap memenangkan (alm) Saleh Cs.

                Dasar Perolehan Hak Milik dari Pemerintah SK No. I/AGR/11/XI/101/III tanggal 16 Nopember 1964 Propinsi  Jawa Timur sebagai landasan hukum yang menguatkan putusan. Hingga ketika di tahun 2007, Rifai mengajukan surat ekskusi maka di jawab oleh PN Sidoarjo dengan Surat PN No: W.14-U8.984/Pdt/VII/2007 tentang Ekskusi sudah dinyatakan selesai dan tuntas berdasar Surat No. 22/Eks/1995/PN. Sda .

                Kini, ada pihak ketiga yang merasa menggunakan nama yang sama, seolah-olah dialah pemegang tanah tambak tersebut mengklaim bahwa hal itu dibawah kendalinya. "Saya sudah mencoba berkali-kali ada pihak pembeli yang mencoba untuk menawar tetapi selalu kandas di tengah jalan karena ada seorang jendral yang berkepentingan" ungkap Rifai ketika dikonfirmasi wartawan PLK dan didampingi oleh beberapa ahli waris.

                Ketika dikonfirmasi tentang siapa jendral itu? Rifai keberatan menyebutkan karena dia belum pernah bertemu yang bersangkutan. Tetapi laporan dari calon pembeli itu sudah cukup menguatkan bagi Rifai hingga proses penawaran tanah tambak tersebut selalu kandas di tengah jalan. "Lokasi tanah tambak itu bakal dilewati jalan lingkar luar timur (JLLT) yang telah diterbitkan oleh Bakosurtanal dan di perdakan No. 6 Tahun 2009" ungkap Rifai secara gamblang dan jelas.**Tim    

Share this post :

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia