Breaking News :
Home » » Guru Jujur Jadi Korban

Guru Jujur Jadi Korban

Written By media pelopor lidik krimsus on Jumat, 22 April 2016 | 20.26

Sidoarjo-PLK: Guru Heri Supriyanto yang mengajar di SDN Suko Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo untuk jam siang hari, kini jadi korban atas penyampai aspirasi wali murid. Guru Heri di Mutasi PNS ke SDN Sadang Kec. Taman Kab. Sidoarjo dengan SOP yang tidak berlandaskan hukum yang jelas.Berdasar surat aduan wali murid atas siswa kelas IV yang masuk siang berkeliaran diluar kelas tanpa arah. Di situ jelas terlihat ada anaknya. Sedang Guru Titik Diyah Krisnawati terlihat tidur di ruang guru. Kejadian itu terlihat berkali-kali hingga tertulislah surat tersebut.

Pernah suatu hari, anak didik ,siswa Jaka (nama samaran), tidak mengerjakan PR, lantas disuruh pulang. Saat sampai dirumah, ternyata kedua orang tuanya sedang bekerja dan belum pulang. Siswa Jaka tersebut akhirnya menangis sampai "keseseken". Sejak saat itu wali murid tersebut meluangkan waktu untuk mengawal dan memberi perhatian lebih terhadap siswa Jaka.

Dengan alasan yang tidak berdasar, wartawan PLK investigasi ke lapangan dan konfirmasi langsung kepada Kabid PTK Diknas Sidoarjo. "Guru Heri itu tidak disenangi oleh banyak orang" ungkap Kabid PTK, Drs. Mulyono ketika dikonfirmasi di ruang kerja di kantor Diknas Sidoarjo. Rumor itu dihembuskan kuat oleh Ketua Komite SDN Suko, Abd Majid yang juga berprofesi sebagai anggota Sabhara Polsek Taman.

Disisi lain, kata Mulyono, saat itu Guru Heri sedang dihadang warga agar tidak boleh masuk sekolah. Ketika dikonfirmasi secara jelas bahwa tidak ada gerombolan warga di sekitar SDN Suko yang demo menolak Guru Heri. Yang ada justru 7 orang yang berpakaian "kaos polisi" sedang memburu Guru Heri tanpa sebab, termasuk didalamnya ada Abd. Majid. Siang harinya, Mulyono, Dra. Harti. S (Kepala UPTD Sukodono) dan Eni Suryani (anggota DPRD Komisi D) mendatangi SDN Suko untuk membuktikan hal tersebut. Begitu tidak terbukti sama sekali, entah mengapa besoknya per 1 April 2016 dikeluarkan SK Mutasi Tugas Heri Supriyanto ke SDN Sadang Kec. Taman Sidoarjo.

Model intimidasi dan provokasi ini bukanlah pekerjaan orang biasa. Aktifitas ini sudah di scenario sedemikian rupa agar ada sesuatu yang lebih besar bisa tertutupi dan menjadi contoh sebagai "shok terapi" bagi guru yang coba-coba buka suara atas dana BOS, dana DAK atau dana-dana lain yang telah dikorup oleh pejabat di sekitar Diknas atau pihak terkait.     

Penyalahgunaan Wewenang Masuk Pasal Korupsi Dan Pidana

Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI  menjelaskan bahwa mengacu pada UU Pemberantasan Tipikor No 31 Th 1999 Jo. UU No. 20 Th 2001 adalah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang melekat padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

Konsep penyalahgunaan wewenang dalam Hukum Adiministrasi Negara "HAN" yaitu  Detournement de pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan  dan  Abuse de droit atau sewenang-wenang. Dalam pasal 3 menjelaskan bahwa penyalahgunaan wewenang yaitu

1.    Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan

2.    Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan

3.    Berpotensi merugikan negara.


Putusan Mahkamah Agung Nomor  977 K/PID/2004. dikatakan bahwa pengertian "menyalahgunakan kewenangan" tidak ditemukan eksplisitasnya dalam Hukum Pidana, maka Hukum Pidana dapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya. Hal ini berangkat dari hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika Hukum Pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya (De Autonomie van bet Materiele Strafrecbt).

Agenda aduan wali murid tidak terjawab dan hasil sidak Komisi D DPRD Sidoarjo tanggal 11 Maret 2016 terabaikan. "Provokasi dan intimidasi Abd Majid cukup kuat mempengaruhi Mulyono" ungkap Arief Nuryadin, S.Pd, SH, MM selaku Ketua Divisi Hukum & Advokasi LSM Government Wacth. Pasal Korupsi atas penyalahgunaan wewenang sudah bisa masuk pasal pidana karena merugikan secara administrasi dan materiil, sambung Arief Nuryadin dengan tegas.

"Saya yakin bahwa dibalik kasus SDN Suko telah terjadi banyak penyimpangan dana BOS, DAK atau dana pendidikan lainnya yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya" jelas Arief Nuryadin. Saya bersama tim akan melakukan investigasi lebih dalam, menyeluruh dan sistematis guna mengungkap permasalahan ini di berbagai sekolah lainnya, sambungnya dengan nada geram.**Tim**

Share this post :

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia