Surabaya, PLK: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan H. Ir. La Nyalla M. Mattalitti sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur (Jatim).Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim I Made Suarnawan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) dan surat penetapan tersangka lagi.Pasca putusan PN (Pengadilan Negeri) Surabaya, status tersangka dan pencekalan memang gugur demi hukum. Nyalla 'dinyatakan' merdeka dari sangkaan penyidik Kejati Jatim."Setelah putusan pra peradilan, memang status tersangka dan pencekalan gugur demi hukum. Namun, pada hari itu juga, atau hanya berselang beberapa jam Nyalla dinyatakan bebas, penyidik Kejati Jatim mengeluarkan sprindik dan surat penetapan tersangka baru lagi bagi La Nyalla," tuturnya, Rabu (13/4).Surat perintah penyidikan nomor : Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016 tentang penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) dari Biro Administrasi Perekonomian, Setdaprov Jatim yang digunakan untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012 atas nama tersangka La Nyalla M Mattalitti.Surat penetapan tersangka nomor Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016 tentang penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) dari Biro Administrasi Perekonomian, Setdaprov Jatim yang digunakan untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012 atas nama tersangka La Nyalla M Mattalitti. Dasar penyidik kejati mengeluarkan sprindik dan surat penetapan tersangka, karena perkara pokok dugaan korupsi belum disidangkan.Seperti diberitakan sebelumnya, majelis tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pemeriksa praperadilan ini menolak eksepsi yang diajukan Kejaksaan Tinggi selaku termohon dan mengabulkan permohonan La Nyalla Mattalitti sebagai pemohon.(team slm)
Home »
» La Nyalla Mattaliti Ditetapkan Tersangka Lagi


Posting Komentar