Batanghari- Jambi, PLK: Apes bagi pasangan haram sepasang PNS yang diduga berbuat mesum di rumah seorang warga RT 02 sebut saja Yulis,di Kelurahan Muara Jangga Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batang Hari,warga yang gusar mendengar informasi peristiwa tersebut, langsung melakukan penggerebekan di rumah Yulis, dan pasangan yang dinyatakan sumbang penglihatan menurut warga langsung di bawa ke Rumah Ketua RT 02 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sf yang sudah beristri yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah bekerja sebagai salah satu Staf Kecamatan Bathin XXIV tersebut, diduga telah menjalin asmara terlarang dengan HS, yang juga bekerja sebagai staf kantor camat yang sama harus berurusan di Lembaga Adat, hingga membuat kesepakatan dengan Lembaga Adat pada Tanggal 28 Februari 2016 yang lalu berupa denda cuci kampung menurut Adat istiadat desa setempat,dan menanda tangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatan mereka.
Kepala kantor camat Ibnu Hajar,S.Pd.i saat di konfirmasi Wartawan,menjelaskan bahwa pihaknya sudah berdiskusi dengan Lembaga Adat setempat guna di lakukan penyelesaian sengketa sumbang penglihatan tersebut.
"Masalah ini sudah kita selesaikan dengan tokoh Adat setempat, dan mereka sudah diberikan sanksi, menurut adat istiadat desa setempat" tutur pak camat. Secara terpisah, Pasangan PNS, Sf dan Hs, yang diduga terlibat asmara haram tersebut, hingga terbit nya berita ini tidak mau dihubungi wartawan guna klarifikasi untuk Pemberitaan. (Team)

Posting Komentar