Breaking News :
Home » » Giat Ops Bersinar, Berantas Peredaran Narkoba Di Lamandau

Giat Ops Bersinar, Berantas Peredaran Narkoba Di Lamandau

Written By media pelopor lidik krimsus on Sabtu, 26 Maret 2016 | 15.26

Lamandau, Kalteng.PLK: Kasat Res Narkoba Polres Lamandau AKP. Hendry  kepada Media PLK mengatakan pada giat Operasi "Bersinar" pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku terduga Narkoba. Pelaku berhasil di ringkus pada hari Jum'at 25 Maret 2016 skj 21.00 Wib, TKP Jl. Trans Kalimantan Desa Kujan Kelurahan Nanga Bulik Kabupaten Lamandau" terang nya. lebih lanjut menurut Hendry sapaan akrabnya. Kedua Pelaku yang berhasil di amankan tersebut berinisial ASM (36 Th,) warga Jalan Raya Medan Lubuk Pakan Kecamatan Tanjung Morawa Barat Kabupaten Deli Serdang, sedangkan pelaku lainya berinisial PRW ( 26 th) warga Bina Bakti Rt. 12 Kecamatan . Sematu Jaya Kabupaten Lamandau. dari kedua pelaku barang bukti ( bb) yang berhasil di amankan antara lain 5 paket kecil Shabu, 1 paket sedang berat kotor 1,01 gram, 1 set bong lengkap dengan pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 1 botol mangosteen mix, 2 korek api gas.

Menurut Hendry Kronologis kejadian berawal saat pihaknya  mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sedang mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah hukum polres lamandau, setelah mendapatkan informasi kami langsung melakukan penyelidikan,disaat dilakukan pengintaian salah satu pelaku berinisial ASM, sedang mengkinsumsi Narkoba jenis shabu di samping pohon kelapa sawit di belakang rumah PRW yang juga sebagai tersangka Jelas Hendry. Setelah mendapati pelaku sedang asik menggunakan Narkoba jenus shabu tanpa disadari oleh Pelaku kalau dirinya sedang dalam pengawasan tim gabungan res narkoba polres lamandau, pihak nya pun langsung melakukan penggerebekan, pelaku berinisial ASM tersebut pun tidak berkutik saat di amankan." Jelas nya. dari giat ops  tersebut dari tangan pelaku berhasil di amankan  barang bukti berupa 1 bong ( alat hisap) lengkap dgn pipet kaca yg  masih ada sisa sabu nya. berdasarkan keterangan dari Pelaku, bahwa Narkiba jenia shabu tersbut diperolehnya dari PWR.

Setelah mendapati keterangan tersebut kami pun melakukan pengembangan dengan  melakukan pengintaian dan penggerebekan rumah kediaman PWR, namun pada saat giat PWR sempat lari dan  menabrak salah satu anggota sehingga terjatuh, tim pun langsung mengejar PWR yang lari  kebelakang rumah nya sambil membuang botol mangosteen fan."" ungkap hendy. Melihat pelaku mencoba melarikan diri sehingg diberi tembakan peringatan 2 kali namun tidak digubris  pelaku tetap lari sehingga di tembak ke arah kaki dan mengenai paha kanan sehingga pelaku pun akhirnya terjatuh, setelah di amankan pelaku diminta menunjukan benda yang di buangnya tersebut,saat di temukan dan di buka isi nya ternyata paketan sabu Pelaku pun mengakui barang tersebut miliknya. sSelanjutnya Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) UU no. 35 th 2009 dan Aris Psl 112 ayat ( 1 ) Jo 127 ayat ( 1 ) UU no. 35 th 2009. " Pungkas nya" .**( Ridwan)

Share this post :

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia