Pulang Pisau, Kalteng. PLK: Dalam rangka membangun keselarasan Hubungan antar Lembaga Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Pulang pisau, sehubungan dengan visi misi Pencegahan terjadi nya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seperti tahun- tahun yang lalu, Pihak- Pihak yang tergabung dalam CJS yaitu Polres Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang pisau serta pengadilan Negeri Kabupaten Kapuas, melaksanakan acara pertemuan dalam satu wadah yang biasa disebut dengan program CJS, acara yang mengambil tema " Sistem Peradilan Pidana Terpadu" ini di laksanakan di Aula Bhayangkari Mapolres Pulang Pisau , kamis 24/3 . Pertemuan antar instansi penegak hukum tersebut membahas tentang pandangan- pandangan dalam mencegah terjadi nya kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) serta berbagai Jenis peradilan tindak Pidana lainya sehingga dengan dilaksankanya acara CJS tersebut diharapkan semakin mempererat keselarasan antara para penegak hukum di Kabupaten Pulang Pisau.
Khususnya dalam Pandangan-Pandangan dan sikap secara menyeluruh yang mendasari jalanya sistem Peradilan tindak Pidana. Kapolres Pulang Pisau AKBP.Budi satria Nasution S.IK sekaligus sebagai tuan rumah pada Acara pertemuan tersebut mengungkapkan dengan dilaksanakanya kegiatan dimaksud merupakan bentuk keseriusan Pihak aparat penegak hukum di Kabupaten Pulang pisau sebagai dalam mengantisipasi dan mencegah terjadi nya kasus Karhutla serupa di wilayah hukum Polres Pulang Pisau, acara CJS yang dilaksanakan ini diharapkan berjalan secara berkelanjutan, selain itu bukan hanya membahas tentang kasus Karhutla dan para pembakar lahan saja, akan tetapi kasus tindak pidana lainya pun tetap menjadi Prioritas bersama" terang nya.
lebih lanjut Budi sapaan Akrabnya Proses Pemantapan semua Program yang dilaksanakan tentu tidak terlepas dari Apresiasi serta peran serta semua lapisan masyarakat kabupaten Pulang pisau, karena menurutnya menjaga dan mencegah terjadi nya kebakaran hutan dan lahan itu bukan hanya tugas Kepolisian semata melainkan semua komponen masyarakat. Adapun hasil dari pertemuan Pihak- Pihak CJS tersebut di sepakati bersama beberapa poin kesepahaman antara para antara lain:
1.Para penegak hukum yang tergabung dalam CJS tersebut sepakat untuk menguatkan pelaksanaan kordinasi dalam rangka penegakan hukum terutama dalam Penegakan Hukum Para Pembakar lahan dan hutan di Kabupaten Pulang Pisau.
2. Pihak-Pihak dalam CJS sepakat untuk menugaskan atau menunjuk personil yang di anggap cakap dan mampu berkompeten serta paham peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Pembakar hutan dan lahan
3.pihak- Pihak dalam CJS sepakat untuk membentuk sistem peradilan Pidana terpadu yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau surat keputusan bersama tentang komposisi personil yang dilibatkan.
Sehingga dengan kesepahaman yang disepakati bersama tersebut diharapkan pihak- pihak aparat Penegak hukum yang tergabung dalam CJS tersebut program yang sudah menjadi kesepakatan bersama bisa berjalan sesuai dengan visi misi yang sudah di targetkan , selaras dan berkelanjutan "
**( Ridwan)


Posting Komentar