Breaking News :
Home » » Terapkan Peradilan Pidana Terpadu

Terapkan Peradilan Pidana Terpadu

Written By media pelopor lidik krimsus on Jumat, 25 Maret 2016 | 12.37

Pulang Pisau, Kalteng. PLK: Dalam rangka membangun keselarasan Hubungan antar Lembaga Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Pulang pisau, sehubungan dengan visi misi Pencegahan terjadi nya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seperti  tahun- tahun yang lalu, Pihak- Pihak  yang tergabung dalam CJS yaitu Polres Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang pisau  serta pengadilan Negeri Kabupaten Kapuas, melaksanakan acara pertemuan dalam satu wadah yang biasa disebut dengan program CJS, acara  yang mengambil tema " Sistem Peradilan Pidana Terpadu" ini di laksanakan di Aula Bhayangkari Mapolres Pulang Pisau , kamis 24/3 . Pertemuan antar instansi penegak hukum tersebut membahas tentang  pandangan- pandangan dalam mencegah terjadi nya kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) serta berbagai Jenis peradilan tindak Pidana  lainya sehingga dengan dilaksankanya acara CJS tersebut diharapkan semakin mempererat  keselarasan antara para penegak hukum di Kabupaten Pulang Pisau.

Khususnya  dalam Pandangan-Pandangan dan sikap secara menyeluruh yang mendasari jalanya sistem Peradilan tindak Pidana.  Kapolres Pulang Pisau AKBP.Budi satria Nasution S.IK sekaligus sebagai tuan rumah pada  Acara pertemuan  tersebut mengungkapkan dengan dilaksanakanya kegiatan dimaksud merupakan bentuk keseriusan  Pihak aparat penegak hukum di Kabupaten Pulang pisau sebagai dalam mengantisipasi dan mencegah terjadi nya  kasus Karhutla serupa  di wilayah hukum Polres Pulang Pisau, acara CJS yang dilaksanakan ini diharapkan berjalan secara berkelanjutan, selain itu  bukan hanya membahas tentang kasus Karhutla dan para pembakar lahan saja, akan tetapi  kasus tindak  pidana  lainya pun tetap menjadi Prioritas  bersama" terang nya.

lebih lanjut Budi sapaan Akrabnya Proses Pemantapan semua Program yang dilaksanakan tentu tidak terlepas dari Apresiasi serta peran serta semua lapisan masyarakat kabupaten Pulang pisau, karena menurutnya menjaga  dan mencegah terjadi nya kebakaran hutan dan lahan itu bukan hanya tugas Kepolisian semata  melainkan  semua komponen masyarakat. Adapun hasil dari pertemuan Pihak- Pihak CJS  tersebut di  sepakati bersama   beberapa poin kesepahaman antara para antara lain:

1.Para penegak hukum yang tergabung dalam CJS tersebut sepakat untuk menguatkan pelaksanaan kordinasi dalam rangka penegakan hukum terutama dalam Penegakan Hukum Para Pembakar lahan dan hutan di Kabupaten Pulang Pisau.

2. Pihak-Pihak dalam CJS sepakat untuk menugaskan atau menunjuk personil  yang di anggap cakap dan mampu berkompeten serta paham peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Pembakar hutan dan lahan

3.pihak- Pihak dalam CJS sepakat untuk membentuk sistem peradilan Pidana terpadu yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau surat keputusan bersama tentang komposisi personil yang dilibatkan.

Sehingga dengan kesepahaman yang disepakati bersama tersebut diharapkan   pihak- pihak aparat Penegak hukum  yang tergabung dalam CJS tersebut program yang sudah menjadi kesepakatan bersama bisa berjalan sesuai dengan visi misi yang sudah di targetkan ,  selaras dan   berkelanjutan "
**( Ridwan)

Share this post :

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia