Ketum TIPIKOR: "Tidak Semua Di BPN Ada Pungli, Justru Malahan Sering Terjadi Intimidasi Kepada Pejabat BPN"
Jakarta, PLK: Pungutan liar alias Pungli acap kali ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pengurusan sertifikat, balik nama dan hak tanggungan. Masyarakat kab Tangerang mengeluhkan proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlalu lama. Sesuai peraturan tentang pembuatan sertifikat tanah harus transparan biaya administrasinya biar publik tahu. Tapi selama ini tidak pernah dilakukan dan harusnya BPN mensosialisasikan ke masyarakat dalam membuat sertifikat tanah,". Padahal, lanjut warga, semua itu tidak diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan PP Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 51 Tahun 2012 tentang Indeks dalam rangka penghitungan penetapan tarif pelayanan PNBP. Praktik – praktik pungutan liar yang diduga masih sering terjadi khusus nya di kantor pertanahan kabupaten Tangerang terutama di kasi HTPT dan pengukuran. Hal ini dikeluhkan oleh beberapa masyarakat yang mengurus sertifikat , balik nama dan hak tanggungan. Praktik – praktik yang dilakukan oleh Oknum BPN yaitu dengan mematok tarif paket pengurusan yang bervariasi sesuai dengan luas dan banyak nya berkas yang di urus. Hal ini di keluhkan oleh beberapa pegawai notaris dimana mereka mengeluhkan jika permintaan dari pihak oknum pegawai BPN tidak di penuhi maka berkas akan di persulit kemudian berkas ditahan oleh oknum tersebut.
Ir. Joko Susanto sebagai Kasi HTPT Kab Tanggerang mengklarifikasi bahwa semua itu tidak benar, sesuai standar operasional prosedur (SOP) penerbitan sertifikat tanah membutuhkan waktu 38 hari jika berkas sudah lengkap. Penerbitan sertifikat bisa cepat bila tanah tersebut tak bermasalah. Butuh waktu 18 hari untuk terbit gambar situasi tanah."Kendala kita,penerbitan sertifikat saat ini banyak terlambat karena permasalahan di lapangan. Salah satunya mengenai saksi batas yangtidak ada di tempat," ujarnya. Saksi batas wajib ada ketika ingin mengurus sertifikat tanah, karena diperlukan tandatangannya. Apabila tidak ada saksi batas, maka BPN tak bisa menerbitkan sertifikat tanah. "Kita tidak boleh proses karena sangat fatal. Tanda tangan saksi batas wajib ada, bila tidak ada maka kita tolak, tidak berani proses pembuatan sertifikat," tegasnya. Selain itu, permasalahan di lapangan lainnya ketika petugas mengukur luasan tanah terkena kawasan yang dilarang. Terkait biaya yang dikenakan ketika proses pembuatan sertifikat, sesuai PP Nomor 13 yang kini diubah menjadi PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Diakuinya, dari peraturan pemerintah tersebut sudah dirumuskan terkait tarif yang telah ditentukan. Mengenai operasional akan dibebankan pemilik tanah. Petugas BPN melakukan pengukuran sesuai lokasi tanah. Untuk PNBP, tergantung luas tanah. Bila memiliki luasan cukup besar maka biaya yang dikeluarkan pun banyak. "Sehingga pembuatan sertifikat tak ditentukan tarif. Memiliki tanah luas maka pembiayaan akan mahal. Apalagi saat ini sudah dikeluarkan zona nilai tanah," ungkapnya. Ir. Joko Susanto sebagai Kasi HTPT Kab Tanggerang membantah adanya pungutan uang jika sertifikat tanah sudah jadi. "Sertifikat yang telah jadi tak dipungut biaya," ujarnya.
Senada dengan permasalahan diatas Ketum TIPIKOR Harun S Prayitno, SE mengatakan khusus di BPN Kab Tangerang berdasarkan hasil investigasi dilapangan diketahui bahwa sebenarnya terkait pungli itu tidak benar , yang ada kadang-kadang terdapat sekelompok orang yang mengatas namakan Ormas justru mengintimidasi pejabat BPN di Kab Tangerang khusus nya Kasi HTPT untuk segera menyelesaikan proses pembuatan sertifikat, balik nama dan hak tanggungan tidak sesuai prosedur dimana pejabat BPN di tuntut untuk segera menyelesaikan secara instan. Selanjutnya ketika pejabat BPN tersebut tidak mengikuti kemauan dari sekelompok orang tersebut selalu di intimidasi akan di laporkan temuan – temuan adanya pungli tersebut yang mana itu tidak benar adanya, Dalam hal inilah justru yang menjadi dilematis para pejabat BPN khususnya di Kab Tangerang. **HP


Posting Komentar