Kalteng , PLK: Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Riban Satia meminta SKPD terbuka dan memberi informasi kepada wartawan media massa di daerah tersebut. Pernyataan itu disampaikan di Palangka Raya, Jumat ketika dikonfirmasi terkait masih adanya oknum SKPD yang berbelit-belit sehingga dapat mempersulit wartawan akan melakukan konfirmasi. "Kita minta dan imbau kepada SKPD jika untuk hal-hal yang tidak ada sangkut-pautnya dengan rahasia negara dipersilakan masyarakat mengakses, apa lagi media yang dilindungi undang-undang," katanya. Sebelumnya, salah satu jurnalis yang bertugas di lingkungan pemerintah kota hendak melakukan konfirmasi kepada salah satu kepala badan. Namun, saat dia meminta izin wartawan yang diketahui bersama Sri itu diminta menunjukkan surat tugas dan surat permohonan bertemu Kaban yang dikeluarkan kantor tempatnya wartawan itu bekerja, padahal yang bersangkutan sudah menunjukkan kartu pers. "Tak seharusnya begitu. Bappeda sudah ada humasnya semua terbuka dengan catatan bukan informasi rahasia. Semua informasi harus terbuka apa lagi rekan media itu bertugas di pemkot ini," kata Riban.
Riban juga meminta jajaran SKPD lebih terbuka dalam memberikan informasi dan tidak mempersulit awak media yang menjalankan tugas peliputan. Ketua Komisi Informasi KI Kalteng Satriadi mengatakan, seluruh pejabat atau badan publik yang menutupi informasi dapat dikenakan Pasal 52 Undang-Undang (UU) tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan ancaman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp5 juta. "Badan publik seharusnya lebih mengetahui dan mengerti tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahwa di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah sangat jelas diuraikan," katanya. UU Keterbukaan Informasi Publik mengamanahkan informasi terbuka, ditambah lagi UU No.40/1999 tentang pers. Kedua dasar hukum tersebut menjadi "payung" bagi wartawan dalam melakukan peliputan. ( RD/ Faisal)


Posting Komentar