KETUM TIPIKOR : Di Duga Ada Oknum Gunakan Nota Palsu Dalam Pembuatan SK Tanah
Perjuangan panjang ahli waris Almarhum Solihin dalam menguasai hak nya berupa tanah seluas 4000 m2 di jalan simatupang kav 42 Kel Cilandak dengan di bantu dukungan Ketum lembaga pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Korupsi terus berlanjut. Setelah melalui proses hukum akhirnya memenangkan gugatan di pengadilan 24 november 2008, namun sampai saat ini pihak ahli waris belum bisa menguasai fisik atas lahan tersebut. Lahan tersebut masih dalam pengurusan dengan Pemprov DKI terkait masalah administrasi surat menyurat. Selanjutnya, Pimpinan lembaga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi resmi mengambil alih pengusutan dan penguasaan proses pengurusan surat kepemilikan yang sah secara hukum kepada ahli waris, karena di temukan data indikasi dalam proses – proses pembuatan SK tanah di kantor BPN Wilayah Jakarta Selatan menggunakan Nota palsu atau Illegal. Kemudian hasil produknya bisa dianggap cacat hukum dan para oknum yang terlibat bisa di jerat pasal 336 KUHP.** red
Posting Komentar