Jakarta, PLK: Menindaklanjuti laporan masyarakat No.044/LPM-TIPIKOR/01/2016 melalui biro hukum Lembaga TIPIKOR tentang dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Sdr AIP yang pada saat itu ( tahun 1997 ) menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jasindo telah menerbitkan Payment Bond dengan sebuah jaminan Surat PPJB no 114 serta SHM 129 yang di pegang nya dengan total Rp. 9.000.000.000 kepada pemilik SHM 129. Sementara di ketahui pemilik SHM 129/Anwar Manaf tidak pernah menerima satu sen pun dari dana tersebut. Saudara Farisyah Manaf selaku ahli waris Anwar Manaf dan Muhsinah bin Moh Sholeh adalah satu satunya pemegang AJB asli dimana AJB tersebut belum pernah di pindah tangankan ke pihak manapun sampai saat ini, begitu juga dengan almarhum Anwar Manaf belum pernah melakukan pemecahan maupun balik nama sebagian tanah SHM 129 milik nya yang berlokasi di Mangga Besar seluas 12,265 Ha di kantor BPN Jakarta Barat. Pada tahun 1999 AIP, alm Wgt dan Ny TH serta Wbs melakukan pemecahan sebagian tanah SHM 129 menjadi 535 seluas 12,265 An Anwar Manaf dan ibu Muhsinah binti M sholeh. Diketahui tanah seluas tersebut telah di pecah menjadi SHM 535 dengan dokumen palsu diantaranya terdapat tanda tangan palsu serta bukti pembayaran BPHTB yang diragukan kebenaran nya.
Proses hukum atas permasalahan diatas saat ini masih di tangani pihak Polda Metro Jaya berdasarkan LP/1147/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum tanggal 9 April 2013 serta SP2HP B/562/II/2016/Ditreskrimum tanggal 1 februari 2016. Atas hal tersebut Lembaga TIPIKOR akan terus melakukan mengawal proses hukum sampai tuntas hak saudara Farisyah Manaf selaku ahli waris dari Anwar Manaf dan Ibu Muhsinah bin Moh Sholeh berupa SHM 129 untuk segera dikembalikan dan oknum – oknum terkait agar segera dip roses hukum, demikian di sampaikan Ketum TIPIKOR.**


Posting Komentar