Kab.Sorong,PLK-PB: Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sorong melaksanakan rapat evaluasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan(BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat, terkait penggunaan anggaran untuk pembangunan infrastruktur pada senin(01/02/16) di ruang rapat Bappeda. Bupati Kabupaten Sorong DR Drs Stephanus Malak M.Si menjelaskan bahwa, pembangunan fisik pekerjaan tahun anggaran 2015 sudah selesai di kerjakan. Tinggal dokumen-dokumennya yaitu fisik pekerjaan di lapangan sudah sejauh mana, karena ada pekerjaan yang sudah seratus persen selesai. Ada juga pekerjaan yang belum selesai, yaitu pekerjaan lanjutan. Kalau masalah administrasi sudah jelas pasif. Malak juga menjelaskan, kalau pun ada pekerjaan yang belum selesai, masih ada waktu 60 hari di berikan untuk di selesaikan.
Namun dalam rapat tersebut ada usulan yang di sampaikan dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Sorong, meminta agar melakukan koordinasi dengan DPRD dalam pemeriksaan fisik di lapangan. Bupati ketika di konfirmasi terkait usulan yang disampaikan anggota DPRD kabupaten sorong tersebut menjelaskan bahwa, DPRD hanya sebatas mengawasi dan sebagai kontrol sosial, sehingga apabila dalam pengawasan ada kendala maka DPRD menyampaikan ke Pemerintah Daerah untuk melakukan Koordinasi. Karena DPRD dan Pemerintah Daerah sama sebagai SKPD. "DPRD dan Pemerintah Daerah adalah SKPD, jadi kalau DPRD meminta untuk dilibatkan dalam pemeriksaan di lapangan itu tidak boleh, fungsinya hanya mengawasi saja dan juga sebagai kontrol sosial. Oh ini nanti hearing dengan Pemerintah apabila ada kendala. Karena yang berhak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan, baik Pemda maupun DPRD adalah BPK. Karena Pemda dan DPRD juga sama begitu, jadi ada aturan mainnya," Tutup Malak.. *Jemmy Mairuhu
Posting Komentar