Jabar (PLK): Di mudim penghujan kali ini, permasalahan sampah menjadi PR yang belum terselesaikan bagi wilayah Bandung Raya. Kota Bandung misalnya, berdasarkan data dari PD. Kebersihan, jumlah penduduk Kota Bandung 2.396.848 jiwa, maka volume sampah domestik Kota Bandung adalah sebesar 7500 m3 per hari. Jika ditambah Kabupaten Bandung, dan Cimahi jumlahnya jadi 15.000 m3. Jumlah sampah yang terangkut ke TPA oleh pihak PD Kebersihan hanya mencapai sekitar 60% saja, sisanya dibuang sembarangan, ditimbun ke dalam tanah, dibuang ke sungai, atau dibakar. Menurut survey, truk sampah yang masuk ke TPA Sarimukti yang berasal dari Kota Bandung dan Kota Cimahi kurang lebih sebanyak 200 truk. Dari jumlah itu, hanya empat truk yang berisi sampah organik dan masuk instalasi pengolahan kompos. Sisanya dibuang di TPA untuk kemudian dipilah oleh pemulung. Hal tersebut menjadi dilema yang berkepanjangan. Semua itu tidak akan pernah terselesaikan apabila pola pikir dan manajemen tentang sampah kita masih belum baik. Bagaimanapun, selama Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Bandung masih nebeng di lahan Perhutani dan sering bermasalah, sarana angkutan sampah yang terbatas dan dalam kondisi yang tidak baik, ditambah dengan rencana Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang masih dipolitisir dan berujung konflik, selama itu pula SAMPAH menjadi Musuh Nomor Satu bagi masyarakat. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya disepakatilah bahwa akan ada pengalokasian dana kompensasi sampah oleh pemerintah Kota Bandung dan Kota Cimahi.
ANGGARAN KOMPENSASI RAWAN DIKORUPSI
Menurut data yang diterima oleh PLK, sejak tahun 2011, Pemkot Bandung dan Pemkot Cimahi mempunyai kewajiban untuk menganggarkan dana Kompensasi Dampak Negatif (KDN) terkait Sampah di Sarimukti Kab. Bandung Barat. Kewajiban kompensasi tersebut, didasarkan pada kesepakatan antara Pemkot Bandung, Pemkot Cimahi dan Pemkab. Bandung Barat terkait Dampak Negatif yang kemungkinan akan dialami masyarakat sekitar TPA Sarimukti. Sementara itu, Pemkot Cimahi dan Pemkot Bandung, dalam interval tahun 2011 sampai 2013, belum dapat memaksimalkan KDN tersebut kepada Pemkab Bandung Barat. Untuk itu, seharusnya Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat segera melakukan koordinasi dengan dengan Pemerintah Kota Cimahi agar membayar tagihan KDN ke Kasda Kabupaten Bandung Barat setiap bulan paling lambat tanggal 25 sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati.
Meskipun Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompensasi Dampak Negatif Pemprosesan Akhir Sampah yang mengatur antara lain mengenai mekanisme perhitungan dan pelaksanaan pembayaran KDN, namun ternyata tidak dilaksanakan dengan baik. Seperti diketahui bahwa pada tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah menganggarkan melalui Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa (Kompensasi Dampak Negatif IPA Sarimukti sebesar Rp. 800 juta). Sebesar Rp. 160 juta kepada Kepala Desa Rajamandala Kulon dan sebesar Rp. 640 juta kepada Kepala Desa Sarimukti dan Kepala Desa Mandalasari masing-masing sebesar Rp. 480 juta dan Rp. 160 juta. Apakah Dana Kompensasi terrealisasikan atau tidak, Pemkab Bandung Barat harus mendesak Pemkot Cimahi dan Pemkot Bandung untuk merealisasikan anggran KDN tersebut. Jangan kebablasan bung!..Tim Jabar
Posting Komentar