Breaking News :
Home » » “MARAK” Rekayasa Anggaran Desa 70% Desa Susun Apb Desa Tanpa Musdes

“MARAK” Rekayasa Anggaran Desa 70% Desa Susun Apb Desa Tanpa Musdes

Written By media pelopor lidik krimsus on Selasa, 23 Februari 2016 | 11.48

Jawa Barat (PLK): Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari. Mungkin istilah itulah yang dapat kita lihat dalam pelaksanaan program Dana Desa. Kurang bagusnya Pemerintah Desa dalam penyusunan penganggaran dan kurang berhasilnya pihak Pemerintah Kabupaten dalam membantu pelaksanaan program tersebut. Lemahnya penyusunan anggaran ditiap Desa tersebut, menurut sumber PLK akibat kurang sinkronnya antara APBDes dan APBD. Ditambah lagi, kurangnya respon dari Dinas Terkait dalam membantu pihak Desa dalam penyusunan Pelaporan tersebut. "Pastinya pemerintah desa akan kesulitan menyampaikan administrasi laporan pertanggungjawaban. Padahal, syarat mutlak untuk pencairan Dana Desa. Belum lagi ada keterlibatan beberapa oknum PNS yang ingin bermain di air yang keruh dalam Dana Desa," jelasnya. Kesalahan penganggaran dari Pihak Desa dalam penyusunan pelaporan, memang sudah diprediksi. Penerapan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang baru seumur jagung dan Peraturan Pemerintah, dinilai tidak difahami secara baik dan jelas oleh pihak Aparatur Desa. Sehingga, tahapan-tahapan yang seharusnya dilaksanakan dalam penyusunan anggaranpun dilewati begitu saja dan mengakibatkan kurang optimalnya penyususnan pelaporan pelaksanaan Dana Desa.

 

Dalam UU Desa, Pasal 54 secara terang dijelaskan sebagai berikut :

(1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.    Penataan Desa;

b.    Perencanaan Desa;

c.     Kerja sama Desa;

d.    Rencana investasi yang masuk ke Desa;

e.    Pembentukan BUM Desa;

f.     Penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan

g.    Kejadian luar biasa.

(3) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.

 

Dalam prakteknya, hampir lebih dari 70% desa tidak menerapkan Musyawarah Desa sebagai dasar penganggaran perencanaan pembangunan Desa. Malah, beberapa Desa hanya mengandalkan musyawarah internal antara pemerintah Desa dan BPD untuk menganggarkan perencanaan Pembangunan Desa. Hal inilah yang menyebabkan banyaknya laporan yang tidak valid dan terkesan dibuat-buat hanya untuk fasilitator turunnya anggaran. Memang, dalam Pasal 73 UU Desa, Angka 2, dikatakan bahwa rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa. Namun, dalam pasal 80 dijelaskan secara detail bahwa Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Lalu, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa.

 

Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa tersebut, menurut UU, menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:

a.   Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;

b.  Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;

c.   Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;

d. Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; dan

e. Peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.


Hingga akhirnya, masyarakat Desa akan menjadi lebih pro aktif dalam ikut serta mengembangkan desanya melalui berbagai program pembangunan. Setelah semua terprogram dengan baik, maka Masyarakat Desa pun berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan, melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa dan Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Sementara itu, UU Desa ini, mengamanatkan kepada Pemerintah Desa untuk wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sebagai pemegang kedaulatan tetinggi di desa, Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa. Jadi, sampai kapan Pemerintahan Desa akan mengkedepankan kepentingan masyarakat, sedangkan dalam penyusunan anggaran desa itu sendiri tanpa pro aktif dari masyarakat. (Perwakilan Jabar)

Share this post :

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia