Breaking News :
Home » » Keluarga Dari Saudara RIO ADI PRANATA Menuntut Keadilan Atas Kasus Yang Menimpanya

Keluarga Dari Saudara RIO ADI PRANATA Menuntut Keadilan Atas Kasus Yang Menimpanya

Written By media pelopor lidik krimsus on Jumat, 11 November 2016 | 14.31

www.krimsus.com - Mojokerto , PH-Krimsus : Permasalahan yang menimpa saudara Rio Adi Pranata ( 25 ) warga Puri Mojopahit E/17 Banjaragung Puri Mojokerto, yang telah diduga menggelapkan Ponsel merk Evercross serta dijebloskan ke Sel Tahanan oleh pihak Kejaksaan maka dengan kejadian tersebut pihak Kejaksaan mendapat Protes keras dari pihak keluarga, Pasal nya selama ini Saudara Rio Adi Pranata selalu koperatif dan selalu menghadiri Panggilan dari pihak kepolisian. Apalagi kasus tersebut tempat kejadian perkara nya masuk Lingkup wilayah Hukum Polres Kabupaten Mojokerto tapi kenapa yang menangani kasus tersebut malah Polrestabes Surabaya hal ini yang menjadi pertanyaan Pihak keluarga.

Dengan kejadiaan tersebut Pihak keluarga melalui Kuasa Hukum nya yaitu Bapak Handoyo,SH. Menanyakan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Sumantri yang ditunjuk oleh Kejari Surabaya untuk menangani Kasus tersebut namun Jawaban dari Sumantri karena yang menangani kasus tersebut Polrestabes Surabaya maka kami berhak menangani kasus tersebut, selain itu pihak keluarga tidak terima kalau saudara Rio Adi Pranata dimasukan dalam Sel Tahanan sebab menurut keluarga, ini urusan Perdata bukan masalah Pidana sebab dari awal antara Rio dengan Pelapor menjalin hubungan kerjasama yang baik namun setelah berjalan beberapa lama usaha yang dijalani saudara Rio mengalami pailit sehingga mempunyai kekurangan terhadap Pelapor akan tetapi walaupun usaha nya sudah Bangkrut namun Dia ( Rio ) tetap mengangsur setiap bulan kepada pelapor terkait masalah kekurangan nya, sampai-sampai dia bersedia menyerahkan Mobil Avanza warna hitam type G dengan Nopol S 1223 RB , A/N Chistianus SS, kepada Wahyu Suryajaya ( Pemilik atau Bos dari Andy Wijaya / pelapor ) dan sisa dari kekurangan nya Dia ( Rio )sampai menawarkan Rumah nya kepada pelapor untuk melunasi semua sisa hutangnya namun niat baik saudara Rio tidak di indahkan oleh pelapor.

Jadi akibat kejadian tersebut pihak keluarga mengajukan Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk meng kaji ulang terkait kasus tersebut karena pihak keluarga menginginkan keadilan dari instansi tersebut (bersambung).indr

Share this post :

+ komentar + 1 komentar

11 November 2016 pukul 14.51

(y)

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia