Pokja Jatim, PH.Krimsus - Sidang Paripurna yang dipimpin dan dibuka Oleh Ir. Tjujuk Sunaryo M.M dari fraksi Gerindra dan segenap wakil ketua serta Gubernur Jatim DR.H.Soekarwo merampungkan empat agenda dalam Sidang paripurna Kamis [29/09]. Empat agenda tersebut adalah: persetujuan bersama terhadap raperda nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2016; Laporan Pimpinan Komisi D terkait raperda tentang Pengelolaan Wilayah Sungai Berbasis Partisipasi Sosial dan Budaya; pendapat Gubernur terhadap inisiatif DPRD; dan laporan dapil 1-XI terhadap hasil reses II tahun 2016.
Dua hal penting yang juga dibahas dalam sidang paripurna tersebut adalah tentang kewenangan Komisi Pelayanan Publik [KKP] Jawa Timur dan kesiapan menghadapi bencana alam. Ada beberapa poin kebijakan dalam agenda sidang paripurna diantaranya pendapat Gubernur Soekarwo terhadap raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik.
Soekarwo mengatakan bahwa KKP Jatim perlu ditinjau ulang. Keberadaan KPP yang dibentuk berdasarkan perda tentang Pelayanan Publik tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal karena adanya benturan kewenangan antara KPP Jatim dengan Ombudsman RI. Dalam hal ini, Ombudsman selaku lembaga vertikal yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, yang juga memiliki perwakilan di Jatim.
Ia juga mengatakan, mengenai benturan kewenangan telah dilakukan pengkajian dan telaah mendalam. Dalam kajian tersebut terdapat dua lembaga yakni KPP Jatim dan Ombudsman RI dengan tugas pokok dan fungsi, serta wilayah kerja yang hampir sama. Untuk itu, perlu adanya pengkajian ulang terhadap KPP Jatim sesuai dengan adagium lex superior derogat legi inferiori yang artinya hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah.
Alasan utama dilakukannya perubahan terhadap Perda ini adalah untuk menghapus keberadaan KPP di Jatim, seharusnya pada alasan itulah yang dijadikan konsideran menimbang sehingga akan lebih fokus. Sedangkan yang berkaitan dengan penulisan dasar hukum dan legal draftingnya masih perlu dilakukan perbaikan
Terkait pembahasan kesiapan bencana alam, dibahas dalam pembacaan laporan pimpinan Komisi D terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Wilayah Sungai Berbasis Partisipasi Sosial dan Budaya yang di sampaikan oleh Bpk. Ahmad Hadinuddin, S.Pd.I. dari Fraksi Gerindra.
Dalam laporan tersebut, antisipasi bencana banjir yang ada di Wilayah Jawa Timur ini merupakan tanggung jawab bersama dalam mengambil langkah konkrit terutama instansi terkait yang berhubungan dengan bencana.Dalam laporan tersebut, antisipasi bencana banjir yang ada di Wilayah Jawa Timur ini merupakan tanggung jawab bersama dalam mengambil langkah konkrit terutama instansi terkait yang berhubungan dengan bencana.
Selain itu penanggulangan mulai tingkat Provinsi sampai tingkat daerah Kabupaten atau Kota harus sinergi dan berkesinambungan agar terciptannya wilayah yang bebas dari bencana dan cara penanggulangan yang efektif demi mengurangi resiko korban jiwa. Dibahas juga terkait banjir yang terjadi di wilayah Jatim dan merekomendasikan penanganan sungai, melalui beberapa metode, diantarnya dengan tutupan vegetatif maupun plengseng beton untuk mengurangi risiko bencana banjir dan tanah longsor.
Hal itu juga bisa mencegah terjadinya korban jiwa seperti yang terjadi di kecamatan Panti kabupaten Jember yang telah merenggut 77 korban jiwa. Ditambah lagi sepuluh ribu jiwa yang kehilangan tempat tinggal karena tersapu oleh air bercampur lumpur dari arah puncak perbukitan. Ahmad Hadinuddin juga menambahkan untuk mengantisipasi terjadinya bencana maka di harapkan semua seluruh lapisan masyarakat untuk melestarikan alam seperti tidak menebang kayu atau pembalakan liar, serta membuang sampah di sungai yang meyebabkan pendangkalan. /NurM


Posting Komentar