Breaking News :
Home » » Fwd: PARADIGMA BARU KONGRES ADVOKAT INDONESIA (K.A.I) PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Fwd: PARADIGMA BARU KONGRES ADVOKAT INDONESIA (K.A.I) PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Written By media pelopor lidik krimsus on Jumat, 10 Juni 2016 | 10.59

Banjarmasin, PHK: Berbagai macam kegiatan K.A.I Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 sebagai berikut :

1.         Melaksanakan ujian Kompetensi dasar profesi Advokat,

2.       Melaksanakan PKPA ( Pendidikan Khusus Profesi Advokat ),

3.       Rapat Kerja Daerah ( RAKERDA ) DPD K.A.I Provinsi Kalimantan Selatan, yang dihadiri oleh Pengurus DPD K.A.I Provinsi Kalimantan Selatan dan beberapa pengurus DPC serta anggota lainnya dalam menyusun program kerja selanjutnya. (15/4).

4.       Rapat Pimpinan Daerah ( RAPIMDA ) K.A.I Provinsi Kalimantan Selatan yang dibuka langsung Dewan Pimpinan Pusat (DPP) oleh Presiden K.A.I, H. Tjoetjoe Sandjaya Hernanto, SH.,MH.,CLA yang dihadiri oleh beberapa Dewan Kehormatan, Peninjau, serta seluruh pengurus DPD dan DPC K.A.I Provinsi Kalimantan Selatan. (26/04)

Dalam RAPIMDA tersebut, ada penandatangan kerjasama MOU kesepahaman DPP K.A.I yang diwakili oleh H. Tjoetjoe Sandjaya Hernanto, SH.,MH.,CLA dengan Ketua STIH Sultan Adam Banjarmasin yang diwakili oleh H. Nanang Hermansyah, SH.,M.Hum

5.       Setelah pelaksanaan RAPIMDA di lanjutkan Senat terbuka Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia dengan agenda Pengangkatan Advokat K.A.I Provinsi Kalimantan Selatan , sebanyak 46 orang.

Dalam pelantikan tersebut , Tjoetjoe didampingi oleh Sekretaris Jenderal Aprilia H.,MH.,CLA, mengatakan bahwa pelantikan ini sesuai dengan perintah Undang-Undang Advokat. Menurutnya, setelah para Advokat muda ini dilantik, mereka sudah bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Advokat, meskipun mereka belum bersumpah di Pengadilan Tinggi (PT) sebagaimana aturannya, tapi secara posisi mereka yang baru di angkat sudah bisa berpraktek.

Dia berpesan kepada para Advokat yang baru diangkat supaya jangan mudah berpuas diri. Sebab, ini bukan akhir melainkan awal memasuki pintu gerbang sebagai Advokat. " Apalagi sebagai Advokat K.A.I, tidak cukup hanya sampai disini saja, perlu membangun dan mengembangkan SDM serta mengembangkan knowledge (pengetahuan) dan seterusnya," harapnya.

Karena kemampuan dan kompentensi seorang Advokat ada tiga, yaitu knowledge (pengetahuan), skill (keahlian) dan etitud (sikap). Inilah yang sedang dipersiapkan untuk para anggota K.A.I kedepan. Caranya para Advokat akan dididik di lembaga Sertifikat Profesi Pengacara. Paradigma baru ini yang dibangun oleh K.A.I adalah untuk menyiapkan keseragaman Advokat kedepan. ( Pelopor - RE )


Share this post :

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia