Foto: Paulus Harun Abidin |
“Dalam memproses suatu pengaduan, polisi harus mendengar kedua pihak (pengadu beserta saksi dan teradu), baru menarik kesimpulan,” kata anggota DPR Komisi III Marsiaman Saragih menanggapi pengaduan Paulus Harun Abidin, di Jakarta Kamis (9/6).
Harun Abidin diduga telah memberikan kesaksian palsu, mencemarkan nama baik Cedrus Investment, fitnah dan melakukan tindakan melawan hukum, bekerja sama dengan Direktur Utama PT Cakta Mineral Tbk (CKRA), Boelio Muliadi, agar agunan (saham CKRA) tidak bisa dicairkan oleh kreditur (Cedrus).
“Semestinya, pihak teradu harus didengar terlebih dahulu. Apabila bukti memang kuat, bahkan teradu bisa menjadi tersangka. Tidak bisa ujuk-ujuk penyidik (Polri) membekukan agunan tanpa memanggil pihak teradu, jelas melanggar aturan. Polri harus menyadari, praktik demikian menurunkan peringkat investasi kita,” katanya.
Dijelaskan, Harun Abidin tidak mau membayar pinjaman, malah mengadukan Cedrus Investment ke Mabes Polri dengan alasan penipuan oleh Cedrus. Tanpa mendengar Cedrus, Polri langsung membekukan agunan (saham CKRA).
Tindakan Harun Abidin yang malah mengadukan Cedrus, telah diadukan balik di Mabes Polri. Di Cayman Island, dan di sejumlah negara yang ada asosiasi terkait Harun Abidin, mewajibkan Harun mengembalikan pinjaman.
Marsimaan mengatakan, pemerintah telah upaya peringkat investasi kita tahun 2017 yang akan datang naik dari peringkat 119.
Kapolri Badron Haiti hendaknya segera meneliti kasus ini, apakah sudah ditangani dengan benar. Jika terjadi kekeliruan, Polri jangan sungkan untuk mengakui kekeliruan, dengan melaksanakan penyelidikan sesuai hukum.
“Kita harus mendukung tekad pemerintah untuk meningkatkan peringkat investasi. Ini pekerjaan bersama semua instansi, di mana dukungan Polri sangat dominan agar melaksanakan hukum dengan benar,” ucapnya. (yy)
Posting Komentar