Breaking News :
Home » » Oknum Instansi BMKG Banjarbaru Berbuat Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Proses Hukumnya Berjalan Lamban

Oknum Instansi BMKG Banjarbaru Berbuat Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Proses Hukumnya Berjalan Lamban

Written By media pelopor lidik krimsus on Rabu, 20 April 2016 | 14.38

Kalimantan Selatan, PLK : Kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur yang diduga melanggar UU RI No. 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kasus yang terjadi di Banjarbaru sampai berita ini diturunkan masih melenggang bebas ada kesan proses hukumnya lamban oleh penyidik di Polres Banjarbaru, oknum tersebut adalah pegawai pada Instansi BMKG di Banjarbaru dengan inisial P. Menurut Direktur Pusat Advokasi Hukum & Hak Azasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Kalsel Abdul Kadir, SAg, SH, selaku pendamping korban, pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan walaupun berkas hampir setahun lebih setelah peristiwa ketika diserahkan pada pihak Kejaksaan Banjarbaru oleh pihak Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut dengan alasan belum mencantumkan pasal dalam KUHP, selain pasal UU Perlindungan anak tegas Direktur PAHAM kepada Media Mapikor di Sekretariat PAHAM Indonesia.

Dua Direktur PAHAM Indonesia juga sangat menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang demikian, karena masalah pelecehan Seksual terhadap anak UU nya merupakan Lex Specialis, dan sudah tercantum pidananya dengan ancaman 15 tahun penjara, dan tidak perlu mencantumkan pasal – pasal KUHP. Tersangka P yang dilaporkan oleh orang tua korban yang masih berusia enam tahun merupakan anak buah pelaku P masih dalam satu Instansi, yang bersangkutan sering mendapatkan Intimidasi bahkan ancaman antara lain akan di mutasikan ke tempat terpencil bila pengaduan tersebut tidak dicabut. Sehingga hal tersebut membuat keluarga korban merasa tertekan sehingga mengambil inisiatip untuk melaporkan pelaku ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lebih lanjut Direktur PAHAM Indonesia mengatakan, karena persoalan ini sudah dianggap berlarut-larut, maka kami akan segera melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Komisi III DPR RI serta Komisi Kejaksaan. Langkah tersebut kami lakukan untuk membawa persoalan ini ke Jakarta. Karena kami dari PAHAM Indonesia sebagai LSM bidang Hukum merasa lambatnya penanganan yang dilakukan Pihak penegak hukum di Banjarbaru, pelaporan sudah disampaikan hampir setahun yang lalu yaitu sejak tanggal 25 Mei 2015 hingga sekarang belum jalan. Kami berharap semoga kasus tersebut segera ditindak lanjuti, sehingga dapat segera memberikan sanksi kepada pelakunya. ( RZL )

Share this post :

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia