Breaking News :
Home » » 17 Personil Diberhentikan Dari Polri

17 Personil Diberhentikan Dari Polri

Written By media pelopor lidik krimsus on Rabu, 20 April 2016 | 14.40

Kalteng,Pelopor: Polda Kalimantan Tengah tidak main-main dalam menegakkan disiplin anggotanya. Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kapolda Kalteng Brigjen Pol Drs. Fakhrizal, M.Hum Nomor 208 sampai dengan 224 bulan April 2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 17 anggotanya baik yang melanggar displin maupun yang melukan tindak pidana. 17 personel yang di PTDH ini berasal dari Polres Gumas 2 orang, Polres Kotim 1 orang, Polres Lamandau 1 orang, Polres Katingan 1 orang, Polres Kobar 1 orang, Polres Barsel 1 orang, Polres Pulpis 1 orang, Polres Barut 1 orang, Polres Bartim 1 orang, Brimob 1 orang dan 4 orang dari Satuan Kerja (Satker) Mapolda Kalteng. Nama-nama personel Polda Kalteng dan Polres jajaran yang di PTDH adalah sebagai berikut, Brigpol Mauliful Adnan anggota Sekertariat Umum Polda Kalteng diberhentikan Karen melakukan pemerasan, Briptu Dedy Afriyanto anggota Polres Pulpis karena telah melakukan hubungan intim dengan perempuan yang bukan istrinya dan Bripda Edy Rahail anggota Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kalteng diberhentikan karena telah melakukan perbuatan pidana peganiayaan. 

Diantaranya ada 10 nama anggota yang diberhentikan karena meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut (Disersi) adalah Briptu Oka Swastika dan Brigpol Cris tofer Hotman Sagala, S.E. anggota Polres Gumas, Bripka Hariyono anggota Polres Kotim, Brigpol Agus Sosanto anggota Polres Katingan, Bripka Dedi Andri Yanto anggota Sat Brimob Polda Kalteng, Brigpol Arief Rakhman anggota Polres Kobar, Bripka Agus Rahmadi anggota Polres Kotim, Bripka I Dewa Gede Wijaya Saputra anggota Dit Lantas Polda Kalteng, Brigpol Masrieffandyan Noor M.R anggota Bid Propam Polda Kalteng dan Brigpol Diego Maradona anggota Polres Bartim. Briptu Suryo anggota Polres Lamandau, Bripda Chandara Wahyuni anggota Polres Barsel, Brigpol Firda Hadinata anggota Polres Katingan dan Bripka Rahmat sugiharjono anggota Polres Barut. Keempat mantan anggota tersebut diberhentikan karena terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I. Diberitahukan kepada masyarakat bahwa 17 personel tersebut mulai saat ini tidak lagi menjadi anggota Polri. (Arif38- RD)


Share this post :

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia