Breaking News :
Home » » Direktur RSUD dr,Doris Sylvanus abaikan aturan Tarif layanan

Direktur RSUD dr,Doris Sylvanus abaikan aturan Tarif layanan

Written By media pelopor lidik krimsus on Kamis, 21 April 2016 | 14.20

Kalteng, PLK: Sejak 1 januari 2011 unit kerja RSUD dr.Doris Sylvanus ditetapkan sebagai instansi yg menerapkan PPK-BLUD penuh berdasarkan keputusan Gubernur kalimantan tengah Nomor 188.44/453/2010 tanggal 31desember 2010. Pengertiannya adalah Badan layanan umum daerah(BLUD) merupakan instansi dilingkungan Pemerintah Daerah yg dibentuk utk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yg dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan,dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.Agar pelaksanaan pengelolaan keuangan pada BLUD dapat berjalan efektif,efisien,dan produktif diperlukan suatu penetapan pola Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah(PPK-BLUD).
Adapun mekanisme pengelolaan keuangan yg berlaku pada instansi yg menerapkan PPK BLUD antara lain:

1. Mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatan dan belanjanya. 
2. Seluruh pendapatan BLUD kecuali berasal dari hibah terikat dapat digunakan langsung untuk membiayai pengeluarannya. 
3. Seluruh pendapatan yg bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan lain-lain pendapatan BLUD yg sah dilaksanakan melalui rekening kas BLUD dan dicatat dalam kode rekening pendapatan asli daerah pada jenis lain-lain pendapatan asli daerah yg sah dengan objek pendapatan BLUD. 
4. Seluruh pendapatan BLUD dilaporkan kepada PPKD setiap Bulan sebelum tanggal 10. 
5. Seluruh pengeluaran BLUD yg bersumber dari dana jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD disampaikan kepada PPKD setiap bulan. 
6. Seluruh pengeluaran tersebut dilakukan dengan menerbitkan SPJ pengesahan yg dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab(SPTJ).

Berbeda dengan RSUD dr, Doris Sylvanus yg sejak 1 januari menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah yg masih terdapat kelemahan dan kejanggalan sebagai berikut:

1. RSUD belum membuat laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan(SAK).Dalam membuat laporan keuangan PPK BLUD RSUD dr,Doris Sylvanus hanya membuat laporan keuangan sesuai SAP untuk dikonsolidasikan dengan laporan keuangan provinsi kalimantan tengah.Dalam melakukan pencatatan atas transaksi keuangan di RSUD dr,Doris Sylvanus masih menggunakan prinsip SAP.Dalam membuat laporan-laporan tersebut RSUD dr,Doris Sylvanus hanya menggunakan prinsip SAP karena SKPKD sebagai entitas pelaporan hanya membutuhkan laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintah(SAP) untuk dikonsolidasikan dengan laporan keuangan provinsi kalimantan tengah sehingga RSUD dr,Doris Sylvanus belum membuat laporan sesuai prinsip SAK per 31 desember 2013, laporan sesuai prinsip SAK baru akan dibuat setelah proses konsolidasi sesuai prinsip SAP telah selesai diBiro Keuangan Provinsi Kalteng.

2. Perubahan Tarif diRSUD dr,Doris Sylvanus hanya melalui keputusan Direktur RSUD saja tanpa melalui mekanisme Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah.Pengenaan Tarif Pelayanan pada RSUD dr,Doris Sylvanus berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2010 tentang retribusi jasa usaha(sewa fasilitas rumah sakit) dan peraturan daerah nomor 6 tentang retribusi jasa umum(pelayanan RSUD dr,Doris Sylvanus). Selama kurun waktu Tahun 2011 s.d. 2013 terdapat 9x perubahan Tarif pelayanan di RSUD dr,Doris Sylvanus. Atas perubahan Tarif tersebut ditetapkan hanya melalui Keputusan Direktur RSUD tanpa melalui keputusan Gubernur Kalimantan Tengah.

Adapun Rincian Perubahan Tarif tersebut adalah sbb:

Tahun 2011:

SK Direktur RSUD dr,Doris Sylvanus No.2519/SEK-TU/RSUD/05-2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang pelaksanaan tentang pelaksanaan Perda Provinsi kalteng No.6 tahun 2010.
SK Direktur RSUD dr,Doris Sylvanus No.6164.3/SEK-TU/RSUD/12-2011 tanggal 12 desember 2011 tentang Perubahan/Revisi Tarif Pelayanan Dan Tindakan Medis yg Dilaksanakan Pada Instalasi Radiogi.

Tahun 2012:

SK Direktur RSUD dr,Doris Sylvanus No.598.1/SEK-TU/RSUD/03-2012 tanggal 1 maret 2012 tentang Tarif Pelayanan Dan Tindakan Medis Yang dilaksanakan Tahun 2012.
SK Direktur RSUD dr,Doris Sylvanus No.1918.1/SEK-TU/RSUD/06-2012 tanggal 5 juni 2012 Tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Dan Revisi yg dilaksanakan Tahun 2012
SK Direktur RSUD dr,Doris Sylvanus No.4016/SEK-TU/RSUD/10-2012 Tanggal 1 oktober 2012 tentang Tarif Kegiatan Diklat.

Tahun 2013:

SK Direktur RSUD dr,Doris Sylvanus No.4020/KEU-BLUD/RSUD/08/2013 Tanggal 12 agustus 2013 Tentang Tarif Pelayanan Dan Tindakan Medis Mata Phaecoemulsification yg dilaksanakan Tahun 2013
SK Direktur RSUD dr,Doris Sylvanus No.1043/KEU-BLUD/RSUD/02-2013 tanggal 12 februari 2013 tentang penambahan Dan Perubahan Tarif Pelayanan yg dilaksanakan  pada instalasi Radiologi tahun 2013
SK Direktur RSUD dr,Doris Sylvanus No.5136/SEK-TU/RSUD/11-2013 tanggal 1 November 2013 tentang Tarif kegiatan Diklat
SK Direktur RSUD dr,Doris Sylvanus No.498/KEU-MD/RSUD/01-2013 tanggal 17 januari 2013 tentang perubahan Tarif kantong darah Pada BankDarah RSUD dr,Doris Sylvanus tahun 2013. 
SK Direktur RSUD dr,Doris Sylvanus No.4019/KEU-BLUD/RSUD/08/2013tanggal;  12 agustus 2013 tentang Tarif Pelayan Pemeriksaan patologi anatomi yg dilaksanakan tahun 2013.

Keadaan tersebut tidak sesuai dengan:
1.PP nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan BLUD pasal 26 ayat 2 yg menyatakan bahwa Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai Standar Akuntansi Keuangan yg diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Indonesia.
2.Pasal 27 ayat 7 yg menyatakan bahwa penggabungan BLU pada laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Tarif layanan BLUD pasal 58 yg menyatakan bahwa:
1.Tarif layanan BLUD-SKPD diusulkan oleh pemimpin BLUD kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah
2.Tarif layanan BLUD-Unit kerja diusulkan oleh pemimpin BLUD kepada Kepala Daerah melalui SKPD
3.Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada pimpinan DPRD. 
4.Penetapan Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan,daya beli masyarakat,serta kompetisi yg sehat. 
5.Kepala Daerah dalam menetapkan besaran Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat membentuk Tim. 
6.Pembentukan Tim sebagai mana dimaksud pada ayat 5 ditetapkan oleh Kepala Daerah yg keanggotaannya dapat berasal dari:
        1.Pembina Teknis
        2.Pembina keuangan
        3.Unsur Perguruan Tinggi 
        4.Lembaga Profesi

Kondisi tersebut mengakibatkan:
a.RSUD terlambat membuat laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan mengakibatkan prinsip pengelolaan keuangan bisnis yg tidak sehat tidak dapat tercapai. 
b. SK DIREKTUR RSUD TENTANG TARIF PELAYANAN TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 61 TAHUN 2007 TENTANG TARIF LAYANAN BLUD.

saat dikonfirmasi secara tertulis mengenai hal tersebut Direktur BLUD RSUD dr,Doris Sylvanus dr,Rian Tangkudung melalui Wakil Direktur Umum dan Keuangan Yuna Kornelis,SKM,M.Si mengatakan:
1.RSUD dr,Doris Sylvanus sebagai Badan Layanan Umum Daerah dalam pelaporan pertanggung jawaban keuangan membuat dua bentuk laporan keuangan, yaitu Laporan Keuangan sesuai SAP dan Laporan keuangan sesuai SAK.
Untuk Laporan Keuangan sesuai SAK tahun anggaran 2012 dan 2013 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik(KAP) dan telah diaudit terinci oleh BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah. 
2.Bahwa dimasa-masa waktu setelah terbitnya Perda Nomor 6 tahun 2010, diRSUD dr,Doris Sylvanus berhasil dikembangkan pelayanan-pelayanan jenis baru yg tarifnya belum ada dalam Perda no 6 tahun 2010. Mengingat pelayanan-pelayanan jenis baru tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, maka dengan berpedoman pada azas fleksibilitas maka Direktur RSUD dr,Doris Sylvanus selaku Pemimpin BLUD menerbitkan SK Direktur tentang Tarif pelayanan jenis baru agar pelayanannya bisa segera sambil menunggu terbitnya Peraturan yg baru dari Kepala Daerah. Sesuai dengan bimbingan dari BPKP, Biro Hukum setda prov kalteng,Inspektorat prov kalteng,serta rekomendasi dari BPK-RI atas hasil pemerikasaannya.Maka seluruh hasil Pendapatan dari pelayanan-pelayanan jenis baru yg tarifnya berdasarkan SK Direktur sampai dgn terbitnya Peraturan Kepala Daerah yg baru,disetorkan seluruhnya utuh ke Kas BLUD.adapun pada tahun 2015 telah terbit Pergub nomor 14 tahun 2015 yg telah memasukan seluruh tarif untuk pelayanan jenis baru.

Saat kami mencoba mengkonfirmasi langsung dgn salah satu pihak yaitu Inspektorat Provinsi kalteng dan juga BPKP yg disebutkan membimbing RSUD utk mengeluarkan SK Direktur tersebut mengatakan ''tidak pernah membimbing ataupun merekomendasikan pihak RSUD utk mengeluarkan SK tersebut'', adapun menurut jubir BPKP mengatakan ''kami menghimbau agar pihak RSUD mentaati Permendagri no 61 tahun 2007''.

Secara garis besar pernyataan oleh Wakil Direktur Yuna Kornelis, SKM, M.Si tersebut mengakui bahwa memang benar Direktur RSUD pernah melanggar Permendagri no 61 tahun 2007 tentang tarif layanan BLUD, dan memberanikan diri mencatut nama instansi lain dgn mengatakan bahwa instansi yg disebutkan itu benar-benar telah membimbing Direktur utk melakukan tindakan melawan aturan yg sudah tertuang dalam Permendagri. Dan tanpa disadari oleh masyarakat mereka dirugikan,  karna selama ini mereka diberikan tarif yg dibuat sendiri oleh Direktur RSUD dr,Doris Sylvanus tanpa melalui aturan/mekanisme yg sudah diatur dalam Permendagri tersebut.**-A_F

Share this post :

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia