Breaking News :
Home » » Status Kepala BNN Akan Ditingkatkan Setara Menteri

Status Kepala BNN Akan Ditingkatkan Setara Menteri

Written By media pelopor lidik krimsus on Jumat, 11 Maret 2016 | 15.10

Jakarta,PLK: Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Badan Narkotika Nasional (BNN) akan dinaikan statusnya jadi se-level kementerian. Bila lembaga tersebut naik statusnya setingkat kementerian maka seharusnya pangkat Komjen Pol Budi Waseso yang kini jenderal bintang 3 akan naik jadi bintang 4. Tapi Buwas tak sependapat dengan hal tersebut, kenapa? "Saya kira status itu jangan dikaitkan dengan kepangkatan. Yang penting adalah kewenangan. Yang penting adalah koordinasi. Kita punya kewenangan yang setara kementerian, berarti mempermudah koordinasi lebih mudah. Itu sebenarnya tujuannya. Bukan karena pangkat," kata Buwas kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (11/3/2016).  Soal jabatan dan kepangkatan Buwas menyerahkan sepenuhnya kepada Menhan. Bagi Buwas, yang terpenting lembaganya harus bekerja maksimal dalam memberantas sindikat narkoba. "Nantinya kalau ada perubahan struktur organisasi, mau tidak mau membawa jabatan, status. Yang mengatur itu Menhan, karena menyangkut beban negara. Itu pertimbangan yang tidak mudah. Yang penting kewenangan dalam bekerja. Bukan karena pangkat," kembali Buwas menegaskan. Terkait masalah kepangkatan ini, Buwas juga belum mendiskusikannya dengan jajaran kementerian yang berwenang. "Belum. Kan ini baru penyampaian bapak Menko Polhukam. Kita tunggu saja bagaimana realisasinya," tutupnya.


Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan berkunjung ke markas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta pada hari Kamis (10/3). Dalam kesempatan itu Luhut mengatakan akan meningkatkan status Kepala BNN menjadi setingkat menteri. Apa alasannya? Luhut menjelaskan peningkatan status BNN itu sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. Untuk itu, dalam waktu dekat Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso atau yang biasa disapa Buwas itu akan dilantik ulang.  "Presiden akan melantik ulang Kepala BNN karena Presiden sudah memutuskan untuk menaikkan status Kepala BNN menjadi setingkat menteri," kata Luhut. Luhut menjelaskan, alasan BNN dinaikan statusnya setingkat kementerian karena penanganan masalah narkoba yang ditangani BNN amatlah luas.  "Presiden sudah bertekad akan meningkatkan status organisasi BNN, karena masalah narkoba yang harus ditangani BNN amat luas," kata Luhut. Luhut juga mengatakan, organisasi BNN perlu ditata kembali. Alasannya, untuk memberantas kegiatan peredaran narkoba yang begitu terorganisir, maka organisasi yang bertugas memberantasnya pun harus terorganisir dengan rapih. Selain itu, lanjut Luhut, untuk memastikan agar semangat tetap tinggi, maka organisasi ini perlu didukung oleh fasilitas yang memadai dalam memerangi peredaran narkoba.  "BNN ini saya lihat spiritnya tinggi, tapi fasilitas yang ada masih jauh dari apa yang kita harapkan. Tentu kita akan selesaikan masalah ini dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Luhut.


Senada dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan presiden punya diskresi untuk menaikkan status kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso menjadi setingkat menteri. Namun perubahan ini harus tetap merujuk aturan lembaga negara. "Sepanjang UU menyangkut lembaga-lembaga negara ada celah, itu merupakan diskresi presiden," ujar Tjahjo kepada wartawan di sela Musrenbang Gubernur Se-Kalimantan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (11/3/2016). Tjahjo menekankan peningkatan status BNN memang harus dipastikan sesuai aturan. Perubahan yang dilakukan juga harus memiliki dasar hukum. "Apakah BNN apakah BNPT, atau BNPB yang menangani bencana mau diadakan setingkat menteri. Termasuk kalau nanti gubernur Jakarta akan, bisa dibuat setingkat menteri, sepanjang di UU lembaga negara tidak bertentangan itu diskresi presiden," imbuhnya.**

Share this post :

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia