Breaking News :
Home » » Polres Kapuas Amankan 2 Penjual Miras Tanpa Ijin

Polres Kapuas Amankan 2 Penjual Miras Tanpa Ijin

Written By media pelopor lidik krimsus on Jumat, 11 Maret 2016 | 12.56

Kapuas, PLK:  Miras sebagai salah satu pemicu terjadinya tindak pidana kejahatan menjadi salah satu target polisi dalam memberantasnya, apalagi sudah banyak jatuh korban akibat meminum miras oplosan. Untuk itu Polres Kapuas selalu gencar melakukan operasi miras, khususnya bagi para penjual yang tidak dilengkapi ijin pada hari Kamis (10/03) pukul 18.00 Wib. Sebagai langkah konkretnya, dalam sehari Polres Kapuas berhasil menangkap 2 penjual miras di Kecamatan Basarang,  antara lain Made Darma (44) warga Basarang Jaya Km. 9 Kecamatan Basarang yang kedapatan menyimpan dan menjual miras tanpa ijin dirumahnya. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 botol anggur putih, 14 botol anggur merah dan 8 botol anggur merah ukuran 350 Ml.

 

Di Kecamatan yang sama, tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka pertama di Desa Basarang Jaya Km. 9 polisi berhasil menangkap I Wayan Matre (60). Dari rumah tersangka polisi menyita barang bukti berupa 6 botol bir bintang dan 2 botol anggur Malaga. Semua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Kasatsabhara Polres Kapuas, AKP Amriansyah mengatakan operasi miras ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara berkala untuk meredam peredaran miras tanpa ijin diwilayah Kapuas. "Para pnjual miras tanpa ijin ini akan dikenakan Pasal 36 ayat 1 No. 3 Tahun 2011 Perda Kab. Kapuas tentang tidak memiliki ijin penjualan minuman beralkohol dan tidak membayar retribusi kepada Pemda Kapuas,"ungkap nya. **Humas-RD

 

Share this post :

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia