Kobar, PLK: Bertempat di Aula Polres Kobar, Sat Resnarkoba Polres Kobar telah melaksanakan Press Release pengungkapan Tindak Pidana Narkotika. Press Release pagi ini (10/3/2016) dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo, S.I.K. didampingi seluruh Perwira Polres Kobar dan dihadiri oleh wartawan Media Cetak dan media elektronik. Hasil tersebut merupakan penangkapan selama bulan Maret 2016 dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang. Ketiga tersangka dengan masing-masing bernama Hadran Bin Kero warga Jl. Panglima Utar Kec. Kumai, Rahmat Gajali Bin Ismail warga Jl. H. Abdul Aziz Kec. Kumai dan Susanto alias Aleng Bin Hermawan warga Jl. Abdul Ancis Kel. Mendawai Kec. Arsel.
Dari masing-masing tersangka, Sat Resnarkoba Polres Kobar berhasil menyita barang bukti berupa : dari Tersangka Hadran ( 6 paket sabu-sabu dengan berat total 1,83 Gr ), dari tersangka Rahmat Gajali ( 10 paket sabu yang ditemukan di lantai dapur dan 18 paket sabu yang ditemukan di lantai kamar tidur dengan berat total 23,32 Gr ) dan tersangka Susanto Als Aleng ( 1 plastik klip besar sabu yang dibungkus dengan kertas tisu, 1 plastik klip besar yang berisi 93 butir pil Ekstasi dengan berat total sabu sebanyak 21,36 Gr ). Kapolres Kobar menjelaskan bahwa peredaran Narkoba ini merupakan sebuah ancaman yang nyata di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. "Kami dari Polres Kobar akan terus mengejar, menangkap dan mengungkap peredaran Narkoba yang ada secara maksimal, dengan harapan Kab. Kobar bersih dari Peredaran dan Pengguna Narkoba" tambah Kapolres. **Humas-RD


Posting Komentar