Cikarang - Bekasi, PLK: Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi yang terletak di jalan Daha Blok B4 Komplek Lippo Cikarang, Desa Cibatu, kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi memiliki visi dan misi yang di inplementasikan kedalam bentuk program kerja dan pelayanan yang baik kepada masyarakat sehingga dari tahun ketahun pelayanan dapat lebih baik lagi. Visinya adalah terseleggaranya pengolahan dan pelayanan pertanahan yang berkualitas, professional, transparan dan akuntabel dengan di dukung teknologi informasi berbasis data lengkap. Sedangkan misinya adalah Pelayanan secepat mungkin,semudah mungkin dan seramah mungkin. BPN Kab Bekasi juga melakukan beberapa langkah penjembatanan kepada masyarakat dan para pengusaha berupa penjaminan sertifikat mereka yang sudah lunas. Dibidang penertiban asset BPN kabupaten Bekasi telah melakukan langkah – langkah positif dan terukur dengan menerbitkan sertifikat untuk aset pemerintah daerah maupun pusat. Hingga akhir tahun 2014 telah diterbitkan sertifikat untuk 530 Ha lahan milik Pemerintah Daerah maupun Pusat yang ada di Kabupaten Bekasi, ini suatu langkah positif dan maju serta di harapkan kedepan dapat berjalan dengan baik lagi. Dibidang layanan lainnya pada proyek nasional agrarian PRONA tahun 2013 & 2014 Kabupaten Bekasi mendapat 6.879 bidang dan sudah berjalan dengan baik. Untuk PRONA tahun 2015 Kabupaten Bekasi mendapat jatah 3500 bidang yang terdapat pada 30 desa di Kabupaten Bekasi, kami akan melaksanakan dengan baik semua program ini.
Dalam kurung waktu 2 tahun terakhir ini kantor badan pertanahan kabupaten bekasi banyak mengalami peningkatan dan kemajuan yang cukup signifikan dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat , baik dalam pengurusan sertifikat tanah maupun dalam penangan sengketa tanah ,hal ini tercermin dari pantuan dan investigasi lapangan dan pendapat dari warga masyarakat wilayah di beberapa tempat contoh, cikarang, cibitung yang dimintai pendapat oleh anggota Intelijen TIPIKOR dalam beberapa bulan terakir, hal ini tidak terlepas dari kebijakan yang dijalankan dan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Bapak Drs. Diwan Dachri beserta jajannya eselon III, IV, V yang menerapakan pola pelayanan secara terbuka dan transparan. Terhadap publik maupun masyarakat, Dan sesuai dengan keputusan nomor 227/KEP-7.1/V/2012 , tepatnya tanggal 27 juni 2012, tentang SAPTA TERTIB PERTANAHAN . Ketujuh sapta tertib pertanahan yang dimaksud adalah : tertib Adinistrasi, tertib anggaran,tertib perlengkapan tertib perkantoran, tertib kepegawaian tertib displin kerja dan tertib Moral. tentang SAPTA TERTIB PERTANAHAN. Dan juga minimnya adanya isu pungutan liar yang terjadi di kantor pelayanan kabupaten Bekasi, Apa yang sudah diwujudkan dan diterapkan oleh bapak KAKAN, harus di dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi. Supaya dapat sebagai contoh untuk kantor pertanahan diwilayah lain nya. Kami juga sangat mengharapkan partisifasi masyarakat untuk ikut menjaga,mendorong dan mengawasi setiap kinerja BPN agar bisa berjalan dengan baik kedepannya. Kami juga di BPN ini selalu menunjukkan etos kerja yang baik dan etika kerja serta kebersamaan yang baik. Dalam hal ini KETUA UMUM LPP-TIPIKOR sangat mengapresiasi terhadap kinerja Kakan Dirwan Dachri.**Red


Posting Komentar