Bintuni,PLK:
Proses Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kampung Moyeba, Distrik Moskona Kabupaten Teluk Bintuni, yang di laksanakan dengan sistem Noken berbuntut hingga Ke Mahkamah Konstitusi(MK). Dalam Amar Putusan MK, menolak termohon(KPU) dan terkait Pasangan No urut 3 dalam PSU di kampung Moyeba yang menggunakan sitem Noken. PSU di kampung Moyeba menuai Kritikan dari Berbagai kalangan Masyarakat termasuk dari kepala suku besar Kabupaten Teluk Bintuni Busman Alkatiri.
Busman Alkatiri selaku Kepala Suku Besar Kabupaten Teluk Bintuni menjelaskan kepada awak Media (23/03/16) bahwa Masyarakat Khususnya di Kampung Moyeba merasa tidak memiliki rasa Keadilan terkait Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati teluk Bintuni. Ia meminta kepada semua pihak agar menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi(MK) karena lembaga tersebut adalah lembaga resmi Negara. Ia juga dengan tegas mengatakan bahwa dalam amar Putusan, MK menolak Termohon(KPU) dan Pasangan No 3, Untuk tidak melaksanakan pemilihan Suara Ulang dengan Sistem Noken atau dengan kata lain sistem Ikat(Adat) karena akan berdampak Negatif.
Dirinya Juga meminta kepada semua Pihak, sebagai warga negara yang baik, Semestinya, menghargai apa yang sudah di Putuskan Mk. Mengingat Negara kita adalah Negara Hukum, namun apa bila dalam Putusan MK tersebut juga tidak di indahkan, maka akan menimbulkan Konflik Horisontal yang membuat tidak ada Kepercayaan Masyarakat terhadap pihak penegak Hukum.*(Jemmy Mairuhu).


Posting Komentar