Breaking News :
Home » » Agar Subsidi Tepat Sasaran PDAM Kabupaten Malang Lakukan Reklasifikasi

Agar Subsidi Tepat Sasaran PDAM Kabupaten Malang Lakukan Reklasifikasi

Written By media pelopor lidik krimsus on Kamis, 24 Maret 2016 | 13.07

Malang, PLK: Pada bulan April 2016 PDAM Kabupaten Malang akan melakukan  Reklasifikasi atau pengklasifikasian ulang  tarif air golongan rumah tangga, hal ini di maksudkan untuk mengetahui perbedaan tarif sesuai dengan pengelompokan pelanggan.sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Tarif air minum ,penghitungan dan pentapan tarif berdasarkan  6 (enam) prinsip yaitu Keterjangkauan dan Keadilan, Mutu pelayanan, Pemulihan biaya, Efisiensi pemakaian air, Transparasi dan akuntabilitas  serta perlindungan air baku, Menurut Kabag Humas Eko Priyo Hardianto,saat ini pelanggan mencapai 93.230 sambungan rumah(SR)tersebar dikecamatan,selama  ini 67,4 persen atau 62.000 SR lebih menerima subsidi 96,3 persen merupakan pelanggan rumah tangga .berdasarkan hasil audit() Tahun 2014, harga pokok air dip dam kabupaten malang sebesar 2500 per meter kubik, sementara tariff dasar yang di kenakan ke pelanggan sebesar 1500 per meter kubik." Selisih 1000 per meter kubik yang harus kami subsidi per bulan"karena itu kami akan melakukan reklasifikasi  tarif golongan pelanggan rumah tangga,kata Eko priyo.


Reklasifikasi ini untuk memastikan  bahwa subsidi akan tepat  sasaran selain itu reklasifikasi juga untuk memperluas layanan PDAM Kabupaten Malang dan peningkatan kualitas pelayanan.PDAM Kabupaten Malang telah melakukan pengelompokan pelanggan yang mengalami  penyesuaian tarif  untuk kategori rumah tangga yang dulunya setarif akan kami pecah menjadi 6 (enam) kategori  yaitu Rumah Tangga A1 dan Rumah Tangga B, meski mengalami kenaikan namun di himbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, pasalnya pelanggan yang akan dikenakan tarif adalah  khusus pelanggan yang mampu. PDAM Kabupaten malang sudah membagi pelanggan sesuai dengan kategorinya masing –masing  yakni rumah tangga  A1,A2,A3,A4,A5 dan B . ada lima kelompok  di Kabupaten Malang yang sudah terklasifikasi"terang Eko ,pelanggan terbagi  dalam kelompok mulai dari A1 hingga A5, pengelompokan itu di dasarkan pada lokasi rumah pelanggan di lihat dari kategori jalan,kategori bangunan,serta ada atau tidaknya kegiatan usaha.dari seluruh kelompok itu hanya kelompok A1 saja yang tidak mengalami  kenaikan tarif. Biaya tetap sebesar Rp. 1500 per meter kubik ,dan untuk di ketahui bahwa  tarif lama sudah berlaku sejak April 2010 sampai sekarang artinya PDAM Kabupaten Malang tidak melakukan perubahan tarif   selama 5 Tahun lebih.


Selain itu PDAM Kabupaten Malang juga merencanakan memperluas pelayanan  cakupan air bersih kepada masyarakat dengan menambah jaringan baru, yang tersebar di 23 titik di wilayah Kabupaten Malang,hal ini di sampaikan dirut PDAM Kabupaten malang Syamsul Hadi melalui Kabag Humas Eko Priyo Ardianto di di ruang kerjanya.Pelayanan PDAM  berkembang pada saat ini dengan jumlah pelanggan mencapai 68.584. SR yang tersebar di 25 unit pelayanan dari total 33 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Malang.di katakan bahwa dari 23 titik tersebut adalah Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Wagir ,Kecamatan Ampel gading saat ini sudah di tata pelaksanaanya dan termasuk yang lainnya untuk memenuhi permintaan masyarakat, lebih lanjut di katakan bahwa ini termasuk salah satu program kerja yang dilaksanakan tahun ini penambahan jaringan baru ,tentunya penambahan jaringan baru ini dengan sasarannya pelanggan baru yang memasang di PDAM Kabupaten Malang.sedangkan sasaran pelanggan baru itu adalah baik dari perumahan maupun masyarakat di pemukiman umum  yang belum terjangkau  jaringan PDAM ,hal tersebut untuk mencapai  target pelanggan baru di tahun ini, selain itu juga untuk mencapai pendapatan meningkat sebesar 15 persen di bandingkan tahun 2015.**(din) 

Share this post :

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia