Breaking News :
Home » » PROSES LELANG DINAS PU KABUPATEN RAJA AMPAT DI NILAI ILEGAL

PROSES LELANG DINAS PU KABUPATEN RAJA AMPAT DI NILAI ILEGAL

Written By media pelopor lidik krimsus on Minggu, 14 Februari 2016 | 16.19

Waisai, PLK-PB: 
Proses Pelelangan barang dan jasa di Dinas PU kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2016 di duga tidak sesuai dengan prosedur. Dari informasi yang di peroleh Media ini bahwa selaku Bupati terpilih di Kabupaten Raja Ampat sebelumnya telah memberikan saran atau masukan kepada Dinas terkait. Bahwa boleh saja di lakukan pelelangan, akan tetapi sebagai penanggung jawab keuangan daerah mau pun pemerintahan ke depan adalah Bupati terpilih, sehingga perlu ada koordinasi.  Namun, Usulan yang di sampaikan Bupati tidak di indahkan oleh Dinas terkait, sehingga proses pelelangan pun tetap di lakukan.
 
Fahmi Macab, selaku tokoh pemuda kabupaten Raja Ampat dengan tegas menyampaikan bahwa proses pelelangan yang di lakukan Dinas pekerjaan Umum(DPU) kabupaten Raja Ampat ada keganjalan. Semestinya DIPA di serahkan terlebih dahulu baru proses pelelangan itu di lakukan, tetapi kenyataan di lapangan DIPA belum di serahkan proses lelang sudah berjalan mendahului penyerahan DIPA. "Kejangalan yang saya mau sampaikan bahwa semestinya DIPA itu di serahkan duluh, baru di Dinas Pekerjaan Umum(DPU) melakukan pelelangan atau tender terbuka. Nah, ini Dipa di serahkan hari senin, kamis jumat sudah pelelangan melalui LPSE itu benar adanya. Tetapi DIPA belum di terima oleh SKPD-SKPD yang bersangkutan, Nah di situlah menurut saya ada keganjalan kenapa harus buru-buru ada apa?. "Tegas Fahmi kepada awak Media di mega mall sorong beberapa waktu lalu.
 
Saya pikir ini langka gegabah yang di mainkan Dinas pekerjaan Umum(PU)Untuk pelelangan Proyek dengan Nilai kurang lebih 100 miliar. Semestinya pada saat penyerahan DIPA bupati terpilih menyampaikan untuk bersabar, namun 0perasional dan lain-lain boleh saja di lakukan. Keganjalan yang pertama yang saya sampaikan adalah Proses lelang mendahului Dipa dan keganjalan yang ke dua adalah LPSE di buka hanya 10 menit tutup lagi, nah ini ada kepentingan siapa? Sehingga menurut saya lelang yang di lakukan Dinas PU adalah Ilegal."Tambahnya. Kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Raja Ampat,  A.Nasution saat di hubungi melalui telepon selulernya hingga berita ini di muat tidak memberikan konfirmasi. *(Jemmy Mairuhu)*. 
Share this post :

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia