Probolinggo, PLK: Sehubungan dengan perkembangan pembangunan sarana air bersih maka pemerintah mengeluarkan dana APBN tahun anggaran 2015 untuk pekerjaan pembangunan jaringan pipa air baku transmisi ikk tiris dikabupaten probolinggo tepatnya didesa ranu gedang dengan pagu anggaran RP.29.856.520.000,00 melalui LPSE dan dimenangkan oleh rekanan kontraktor PT INDO PENTA BUMI PERMAI (JO)PT TIRTA RESTU AYUNDA dengan nilai kontrak sebesar RP.28.222.490.000,00. Pembangunan yang mengeruk uang rakyat melalui APBN yang dikeluarkan oleh pemerintah cukup besar namun didalam pekerjaan banyak kejanggalan ,pasalnya menurut data yang ada pada kami dan berbagai sumber dan hasil tim investigasi tabloid Pelopor Lidik Krimsus dilapangan diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kontrak ,seharusnya tgl 25 desember 2015 pekerjaan tersebut sudah selesai dan atas temuan tim investigasi tgl 15 januari 2016 ternyata pekerjaan tersebut masih belum selesai dan masih MORAT MARIT.
Ini sudah jelas ada PAT GULIPAT antara PPK dan rekanan kontraktor ,berat dugaan kami bahwa pekerjaan tersebut sarat dengan permainan atau tidak menggunakan perencanaan yang matang sehingga pekerjaan tersebut tidak maksimal dan pengawasan yang kurang optimal dilapangan serta diduga pekerjaan dikerjakan asal jadi yang selalu mementingkan keuntungan pribadi dan tidak mengutamakan mutu kualitas serta kuantitas sehingga pekewrjaan tersebut sam pai saat ini terbengkalai dan kami yakin pekerjaan tersebut tidak bakalan selesai sesuai addendum perjanjian kontrak atau tidak bisa PHO ( Profesional Hand Over ) tepat waktu, dalam hal ini sebetul nya PPK dan Satker harus mengambil keputusan penting yaitu dengan mengambil tindakan pemutusan kontrak dengan pihak rekanan kontraktor sehingga pihak rekanan bisa di Black List dan tidak bisa mengikuti Tender untuk anggaran tahun 2016, maka dari itu kepada pihak instansi terkait untuk segara menindak lanjuti permasalahan tersebut karena telah melanggar undang-undang NO. 29 tahun 2000 pasal 34 tentang kesalahan pengguna jasa maupun penyedia jasa.*Tim (BERSAMBUNG).
Posting Komentar