Sidoarjo, PLK: Sehubungan dengan berkembangnya pembangunan maka pemerintah menganggarkan dana APBD Tahun 2015 untuk pekerjaan rehab /pamel jaringan irigasi (BK provinsi ) plengsengan .sal.MK ds.jagalan kec.krian (DI delta brantas)dengan pagu anggaran yang tidak tertera dipapan proyek melalui LPSE dan dimenangkan oleh rekanan kontraktor CV.KARYA DUTA KENCANA konsultan CV. GAPURA. Menurut data yang ada pada kami dan berbagai sumber dan hasil tim investigasi tabloid lidik krimsus news dilapangan diketahui bahwa pembangunan plengsengan di ds.jagalan kec.krian kabupaten sidoarjo melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik sesuai dengan undang-undang RI no 14 Tahun 2008 entang keterbukaan informasi publik (KIP) karena dilokasi pekerjaan tidak dicantumkan nilai kontrak.sedangkan dana yang dikeluarkan pemerintah cukup besar untuk rehab plengsengan tersebut tapi dilokasi pekerjaan tidak sesuai dengan RAB/spek karena pekerjaan tersebut tidak menggunakan perencanaan yang matang sehingga mutu pekerjaan tersebut kurang maksimal untuk campuran menurut dugaan kami memakai 1:8 sehingga pekerjaan tersebut cepat rusak alias AMBURADUL dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pekerjaan tersebut menurut dugaan kami berbau korupsi seakan-akan pihak PPK ada main dengan rekanan kontraktor karena kurangnya pengawasan dari pihak PPK seakan-akan pihak PPk kasih kesempatan untuk rekanan kontraktor melaksanakan pekerjaannya asal jadi ,yang mementingkan keuntungan pribadi dan tidak mengutamakan pelayanan kepada masyarakat kepada pihak-pihak instansi yang terkait agar segera menindak lanjuti.*Tim (BERSAMBUNG)
Home »
» Pekerjaan Rehab Jaringan Irigasi Desa Jagalan Kec.Krian Kab.Sidoarjo Diduga AMBURADUL
Posting Komentar