Pulpis - Kalteng, PLK: Menjelang berakhirnya pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2016 kali ini, Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau berhasil mengungkap lagi pengedar narkotika jenis Shabu yang biasa beroperasi di Wilayah Pulang Pisau. Kapolsek Kahayan Hilir Inspektur Polisi Dua (Ipda) Sugiharso, SH kembali memimpin anggotanya melakukan penangkapan pengedar narkotika jenis Shabu di jalan Djanias Djangkan Kel. Bereng Kecamatan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, Propinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (13/2/2016) sekitar pukul 18.15 WIB. Memang sudah beberapa pelaku pengedar obat-obatan dan narkotika ditangkap di wilayah Pulang Pisau, namun rupanya belum membuat jera para pelaku yang meresahkan masyarakat tersebut.
Kali ini nasib naas menimpa Achmad Syalbanie (30), pemuda berkelahiran Kuala Kapuas yang beralamat di Sei Kayu RT./ 13 Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas – Kalteng ini ditangkap petugas dijalan disaat ia handak mengantarkan barang haram tersebut ke salah satu pembelinya di Pulang Pisau. Rupanya Polisi sudah menaruh curiga sehingga pada saat melakukan patroli langsung menghentikan dan memeriksa Achmad Salbanie pada saat mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat dengan seorang perempuan, tetapi setelah dilakukan penggeledahan dibadannya tidak ditemukan barang apapun. Tidak percaya begitu saja, Polisi mengintrogasi Syalbanie dan mengaku bahwa pada saat dihentikan petugas ia sempat menelan Shabu yang dibungkus dalam plastik yang handak diantar ke pelanggannya.
Dengan pengakuan pelaku, Polsek Kahayan Hilir berupaya keras membawa kebeberapa rumah sakit untuk mengeluarkan barang haram yang ditelan oleh Pelaku tersebut, beberapa Rumah sakit memang tidak mampu mengatasinya karena terkendala alat, namun di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin dilakukan operasi kecil dan berhasil mengeluarkan barang haram tersebut. Kapolres Pulang Pisau AKBP. Budi Satria Nasution, S.IK melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Sugiharso, SH membenarkan bahwa telah diamankan di Polsek Kahayan Hilir seorang laki-laki bernama Achmad Syalbanie (30) beserta barang bukti narkotika jenis Shabu dan sepeda motor yang digunakan pelaku. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun atau denda 8 milyar rupiah," tambah Sugi.** RD
Posting Komentar