Breaking News :
Home » » Lagi, Pemuda Jual Zhenit Diringkus Polisi

Lagi, Pemuda Jual Zhenit Diringkus Polisi

Written By media pelopor lidik krimsus on Kamis, 11 Februari 2016 | 09.48

Pulang pisau, Kalteng- PLK: Satuan Polsek kahayan Hilir berhasil meringkus satu orang pengedar obat terlarang jenis golongan  ( daftar G) yang  terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperjual belikan obat- obatan terlarang golongan daftar G merek zhenit dan Destro secara ilegal tanpa memiliki izin edar sesuai dengan Undang - Undang RI  tentang kesehatan . Tindakan tegas dari aparat penegak hukum ini merupakan bukti keseriusan pihak Aparat penegak hukum secara umum dalam pemberantasan Narkoba di tanah air, khusus nya di wilayah kecamatan kahayan hilir Kabupaten Pulang Pisau yang berjuluk bumi" Handep Hapakat " tersebut. Tersangka yang  berhasil di amankan satreskrim polsek Kahayan pada hari selasa  9/ 2 / 15   kali ini seorang pemuda berinisial Jhns ( 26th) warga jalan hambun hawun kelurahan bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang pisau.

Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Sugiharso.SH kepada PLK mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan imformasi yang berhasil di himpun, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku merupakan salah satu pengedar aktif Obat- obatan terlarang golongan ( Daftar G ) dan pelaku  beroperasi mengedarkan obat terlarang tersebut di wilayah hukum Polsek Kahayan Hilir. " berdasarkan informasi yang berhasil kami himpun kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan Alhasil  tersangka sdr.JHNS tertangkap tangan sedang mengedarkan obat- obatan terlarang golongan daftar ( G ) merk Zhenit yang dilarang untuk diperjual belikan secara bebas tersebut, pelaku berhasil kami kami amankan  di jalan Darung bawan Km.X Desa Anjir Pulang Pisau,Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, " terang nya.

Selanjutnya menurut Sugi sapaan aktabnya Pada saat di amanakan dari tangan tersangka di temukan barang bukti (BB) Pil zhenit sebanyak 500 ( lima ratus) butir, Sehingga pihaknya melakukan  pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka dan hasil nya ditemukan lagi  barang bukti ( BB) 2500 ( dua ribu  lima ratus ) butir Pil Zhenit ( Pharmaceoticals) dan 2000 ( dua ribu ) butit pil Destro ( sf ) Yang di simpan dan disembunyikan pelaku  di belakang rumah nya Tepat nya da atas sepiteng. " barang bukti yang berhasil di amankan secara keseluruhan yakni pil Zhenit 100( seratus) Klip plastik dengan jumlah total  100 butir, kemudian 10 box dengan jumlah 100 butir, 2 ( dua ) botol plastik/ box dengan jumlah 2000 ( dua ribu)  butir , Selain itu turut di amankan 1 ( satu) unit sepeda motor  merk Honda Sonic 150, plat  KH 5663 BT, juga 1 ( satu) buah tas pinggang  MX trip adventure dan Uang tunai sebanyak Rp.750.000. Jelas sugi. Lebih lanjut sugi mengatakan berdasarkan barang bukti yang berhasil di amankan tersebut tersangka sdr.JHNS telah terbukti melakukan tindak pidana yang dengan dengan sengaja telah memproduksi atau mengedarkan farmasi yang tidak  memiliki izin edar , sebagaimana  yang dimaksud dalam pasal 196 UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan Ancaman pidana  kurungan  selama 15 tahun penjara, pungkas nya.*  ( Ridwan)

Share this post :

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia