Breaking News :
Home » » Diduga Selewengkan Dana Pembangunan Gedung Perpusatakaan Dan Laboratorium, Kepsek SMKN 10 Malang Terancam Di Penjara

Diduga Selewengkan Dana Pembangunan Gedung Perpusatakaan Dan Laboratorium, Kepsek SMKN 10 Malang Terancam Di Penjara

Written By media pelopor lidik krimsus on Jumat, 05 Februari 2016 | 19.21

Kota Malang (Jatim) PLK: Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 10 Kota Malang Haryanto   berurusan dengan Hukum , pasalnya diduga kuat  melakukan penyelewengan terkait pembangunan gedung perpustakaan dan Laboratorium  IPA di SMKN 10 , yang menelan anggaran Rp 549 Juta. Akibat ulah Kepsek SMKN 10 pendidikan di kota malang tercoreng terlebih nama baik Dinas Pendidikan Kota Malang Apalagi Sekolah SMKN 10 ini termasuk salah satu sekolah faforit dan menjadikan  siswa siswi yang berprestasi  dipendidikan  Kota Malang, Kasus tersebut bermula ada laporan dari masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Bahwa  Pada Tahun 2013, SMKN 10 Kota Malang mendapat anggaran dari Dana Alokasi Khusus( DAK ) sekitar Rp. 340 juta dan Dana sumbangan dari komite sebesar Rp. 209 juta  dengan total Anggaran yang di terima SMKN 10 Rp. 549 juta alokasi dana tersebut  untuk pembangunan perpustakaan dan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan  di kerjakan melalui Swakelola,menurut laporan dari masyarakat  bangunan tersebut ditengarai  banyak  penyimpangan Korupsi dan  di duga tidak sesui bestek . Setelah mendapat laporan dari masyarakat pihak Kejaksaan  yang di pimpin langsung oleh Kepala Seksi(Kasi) Pidana Khusus   Edi Winarko dan didampingi Jaksa Fungsional yang berjumlah Empat orang langsung mendatangi SMKN 10 Kota Malang pada ( 3/11/2015) yang tujuannya untuk melakukan penyelidikan sekaligus menyaksikan rencana uji forensik fisik bangunan yang di lakukan oleh tim sekolah. Dan uji forensik itupun batal sebab kebetulan ada kegiatan di sekolah tersebut. Pihak dari Kejaksaan  akan melakukan penyelidikan ulang pada awal tahun ini, proyek yang di bangun PadaTahun 2013 tersebut sudan menelan Anggaran yang cukup besar yaitu Rp.549 juta.


Kasus ini  harus terus di kawal sampai selesai agar penyimpangan penyimpangan seperti ini tidak menyakiti hati masyarakat sebab anggaran yang di gunakan ini juga bersumber dari masyarakat. Ketika di konfirmasi oleh Media ini  terkait masalah tersebut  Haryanto, tidak mau memberikan keterangan, dengan alasan bahwa masalah  ini sudah saya serahkan pada pengacara saya, silahkan hubungi pengacara saya , takutnya  salah ngomong , ungkap Haryanto. Sampai berita ini di turunkan kuasa hukum (pengacara) SMKN 10 juga tidak memberi keterangan yang jelas sebab di hubungi lewat ponsel tidak di angkat dan di smspun tidak dibalas, ini menunjukan ketidak beresan dalam kasus tersebut,  saat di temui di ruangannya oleh media ini Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Malang Edi Winarko mengatakan bahwa beliau sudah memberi kesempatan kepada pihak SMKN 10 dan masih tahap pemberkasan setelah P 21 berkas akan di limpahkan ke Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) dan rencananya awal tahun 2016  ini kasus tersebut akan di tindak lanjuti."kejaksaan sudah memberi kesempatan pada SMKN 10  dan masih tahap  perberkasan setelah P21 berkas akan kami limpahkan ke tipikor.katanya.

     

Hariyanto Kepala sekolah  SMKN 10 Kota Malang selaku  pengguna anggaran  bisa di kenakan    Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  no.31 tahun 1999 pasal 3 yang berbunyi , " Setiap orang  yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri  atau orang lain atau suatu korporasi ,menyalagunakan wewenang,kesempatan atau sarana  yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara ,Dipidana dengan Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana paling singkat 1(satu) Tahun dan paling lama 20 (duapuluh) Tahun atau denda paling sedikit  Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak  Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah )** (din)

Share this post :

Posting Komentar

 
Redaksi
Pemilu © 2014. - Indonesia