Kota Malang (Jatim) PLK: Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 10 Kota Malang Haryanto berurusan dengan Hukum , pasalnya diduga kuat melakukan penyelewengan terkait pembangunan gedung perpustakaan dan Laboratorium IPA di SMKN 10 , yang menelan anggaran Rp 549 Juta. Akibat ulah Kepsek SMKN 10 pendidikan di kota malang tercoreng terlebih nama baik Dinas Pendidikan Kota Malang Apalagi Sekolah SMKN 10 ini termasuk salah satu sekolah faforit dan menjadikan siswa siswi yang berprestasi dipendidikan Kota Malang, Kasus tersebut bermula ada laporan dari masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Bahwa Pada Tahun 2013, SMKN 10 Kota Malang mendapat anggaran dari Dana Alokasi Khusus( DAK ) sekitar Rp. 340 juta dan Dana sumbangan dari komite sebesar Rp. 209 juta dengan total Anggaran yang di terima SMKN 10 Rp. 549 juta alokasi dana tersebut untuk pembangunan perpustakaan dan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan di kerjakan melalui Swakelola,menurut laporan dari masyarakat bangunan tersebut ditengarai banyak penyimpangan Korupsi dan di duga tidak sesui bestek . Setelah mendapat laporan dari masyarakat pihak Kejaksaan yang di pimpin langsung oleh Kepala Seksi(Kasi) Pidana Khusus Edi Winarko dan didampingi Jaksa Fungsional yang berjumlah Empat orang langsung mendatangi SMKN 10 Kota Malang pada ( 3/11/2015) yang tujuannya untuk melakukan penyelidikan sekaligus menyaksikan rencana uji forensik fisik bangunan yang di lakukan oleh tim sekolah. Dan uji forensik itupun batal sebab kebetulan ada kegiatan di sekolah tersebut. Pihak dari Kejaksaan akan melakukan penyelidikan ulang pada awal tahun ini, proyek yang di bangun PadaTahun 2013 tersebut sudan menelan Anggaran yang cukup besar yaitu Rp.549 juta.
Kasus ini harus terus di kawal sampai selesai agar penyimpangan penyimpangan seperti ini tidak menyakiti hati masyarakat sebab anggaran yang di gunakan ini juga bersumber dari masyarakat. Ketika di konfirmasi oleh Media ini terkait masalah tersebut Haryanto, tidak mau memberikan keterangan, dengan alasan bahwa masalah ini sudah saya serahkan pada pengacara saya, silahkan hubungi pengacara saya , takutnya salah ngomong , ungkap Haryanto. Sampai berita ini di turunkan kuasa hukum (pengacara) SMKN 10 juga tidak memberi keterangan yang jelas sebab di hubungi lewat ponsel tidak di angkat dan di smspun tidak dibalas, ini menunjukan ketidak beresan dalam kasus tersebut, saat di temui di ruangannya oleh media ini Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Malang Edi Winarko mengatakan bahwa beliau sudah memberi kesempatan kepada pihak SMKN 10 dan masih tahap pemberkasan setelah P 21 berkas akan di limpahkan ke Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) dan rencananya awal tahun 2016 ini kasus tersebut akan di tindak lanjuti."kejaksaan sudah memberi kesempatan pada SMKN 10 dan masih tahap perberkasan setelah P21 berkas akan kami limpahkan ke tipikor.katanya.
Hariyanto Kepala sekolah SMKN 10 Kota Malang selaku pengguna anggaran bisa di kenakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi no.31 tahun 1999 pasal 3 yang berbunyi , " Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ,menyalagunakan wewenang,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara ,Dipidana dengan Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana paling singkat 1(satu) Tahun dan paling lama 20 (duapuluh) Tahun atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah )** (din)
Posting Komentar