Jambi, PH-Krimsus, Satuan Reskrim Polres Bungo berhasil membekuk tersangka pemalsuan kartu tanda penduduk (e-KTP) di dusun sirih sekapur Kecamatan Jujuhan, AW (22) merupakan staff di kantor Rio (Kantor Desa –red) Dusun setempat. Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito Marbaro Macan mengatakan, atas dasar laporan warga sertempat bahwasanya ada yang memalsukan kartu tanda penduduk di dusun sirih sekapur. Berkat laporan tersebut aparat kepolisian bergerak cepat menuju TKP, dan langsung menciduk tersangka beserta barang bukti. "Selain mengamankan tertsangka, kita juga mengamankan 1 unit printer, 1 unit Laptop, dan 7 lembar diduga e-KTP palsu yang beredar. Samapi saat ini tersangka melakukan pemalsuan e-KTP dengan cara tunggal,"ungkap Kasat Reskrim AKP Afrito. Akibat perbuatan tersangka ia diancam dengan pasal 96 A UU RI no 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Bungo untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. (Team)
Home »
» PEMBUAT E-KTP PALSU DIAMANKAN POLRES BUNGO


Posting Komentar